Berita Viral

SOSOK 3 Hakim Agung yang Vonis Kasasi Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung

Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh Hakim Agung diketuai Soesilo, anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Vonis 5 tahun penjara di tingkat Kasasi ke Ronald Tannur diketok oleh Hakim Agung diketuai Soesilo, anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo. (HO) 

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasam Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. "Terhsdap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

MA Persilakan Periksa 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur

Sementara, Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur pasca ditangkapnya Zaroc Ricar.

Juru Bicara MA Yanto menyebut pihaknya tak bakal menghalangi jika penyidik Kejagung ingin periksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan proses hukum. "Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silakan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu," ucap Yanto, Minggu (27/10/2024).

Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar. Pasalnya kata dia dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika terdapat pegawai di internalnya yang terjerat masalah hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

"Kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu, itu kan welcome saja, kita tidak akan ini (menghalangi). Intinya MA menghormati proses hukum, monggo ya proses hukum kita hormati, begitu ya," pungkasnya. 

Sosok 3 Hakim MA Vonis Kasasi Ronald Tannur

Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo (S) dengan anggota Ainal Mardiah (AM),Sutarjo (S), serta panitera pengganti Yustisiana, Selasa (22/10/2024). 

Ketiga Hakim Agung itu hanya mengakomodir tuntutan sekunder atau dakwaan alternatif kedua. 

Sementara, tuntutan primer atau dakwaan utama tidak diakomodir Majelis Hakim Agung.

Sehingga vonisnya tetap ringan, meski dituntut 12 tahun penjara.

Berikut sosok ketiga Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur:

Soesilo

Hakim Agung Soesilo. (HO)
Hakim Agung Soesilo. (HO) (HO)

Soesilo tercatat pernah sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada tahun 2019.

Soesilo menjadi Hakim Agung sejak tahun 2021. 

Soesilo  adalah alumni dari Universitas 17 Agustus 1945.

Setelah meraih gelar sarjana hukum, ia melanjutkan pendidikan pascasarjananya di Universitas Lambung Mangkurat.

Sutarjo

Hakim Agung Sutarjo SH MH
Hakim Agung Sutarjo SH MH (HO)

Sutarjo pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Ia juga pernah menjadi hakim seniro di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Ainal Mardiah

Hakim Agung Ainal Mardiah
Hakim Agung Ainal Mardiah. (HO)

Ainal Mardiah, kelahiran Takengon, Aceh Tengah, 4 Mei 1966.

Ia perempuan pertama asal Aceh yang menjadi Hakim Agung.

Ainal Mardhiah pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, PN Lhokseumawe, dan PN Banda Aceh. Ainal terkahir menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Daftar Nama Hakim Agung RI:

1. Dr.Salman Luthan,SH.,MH

Hakim Agung

2. Prof.Dr.Surya Jaya,SH.M.Hum

Hakim Agung

3. Dr.Nurul Elmiyah,SH.,MH

Hakim Agung

4. Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN

Hakim Agung

5. Dr. Desneyeti M, SH.,M.Hum

Hakim Agung

6. Prof. Dr. H. Hamdi,SH.,M.Hum

Hakim Agung

7. Dr. H. Yosran,SH.,M.Hum

Hakim Agung

8. Maria Anna Samiyati,SH.,MH

Hakim Agung

9. Dr. H. Panji Widagdo,SH.,MH

Hakim Agung

10. Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM

Hakim Agung

11. Dr. H . Edi Riadi,SH.,MH

Hakim Agung

12. Dr.Drs.M.Yunus Wahab,SH.,MH

Hakim Agung

13. Dr.H.Yodi Martono W,SH.,MH

Hakim Agung 

14. Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao,SH.,MH

Hakim Agung

15. Dr.Pri Pambudi Teguh,SH.,MH

Hakim Agung 

16. Dr.Drs.Abdul Manaf,SH.,M.Hum

Hakim Agung 

17. Soesilo, SH., MH,

Hakim Agung

18. Dr. Hj. Rahmi Mulyati, SH., MH,

Hakim Agung

19. Drs. H. Busra, SH., MH,

Hakim Agung

20. Brigjen TNI (Purn) Sugeng Sutrisno, SH., MH

Hakim Agung

21. Jupriyadi, S.H., M.Hum.,

Hakim Agung

22. Yohanes Priyana, S.H., M.H.,

Hakim Agung

23. Prof. Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M.,

Hakim Agung

24. Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.,

Hakim Agung

25. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,

Hakim Agung

26. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.,

Hakim Agung

27. Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum

Hakim Agung

28. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.

Hakim Agung

29. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.

Hakim Agung

30. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.

Hakim Agung

31. Ainal Mardhiah, S.H., M.H.

Hakim Agung

32. Noor Edi Yono, S.H., M.H.

Hakim Agung

33. Sigid Triyono, S.H., M.H.

Hakim Agung

34. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Hakim Agung

35. Sutarjo, S.H., M.H.

Hakim Agung

36. Agus Subroto, S.H, M.Kn.

Hakim Agung

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved