Berita Viral
SOSOK 3 Hakim Agung yang Vonis Kasasi Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung
Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh Hakim Agung diketuai Soesilo, anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo.
Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasam Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. "Terhsdap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
MA Persilakan Periksa 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur
Sementara, Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur pasca ditangkapnya Zaroc Ricar.
Juru Bicara MA Yanto menyebut pihaknya tak bakal menghalangi jika penyidik Kejagung ingin periksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan proses hukum. "Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silakan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu," ucap Yanto, Minggu (27/10/2024).
Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar. Pasalnya kata dia dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika terdapat pegawai di internalnya yang terjerat masalah hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
"Kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu, itu kan welcome saja, kita tidak akan ini (menghalangi). Intinya MA menghormati proses hukum, monggo ya proses hukum kita hormati, begitu ya," pungkasnya.
Sosok 3 Hakim MA Vonis Kasasi Ronald Tannur
Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo (S) dengan anggota Ainal Mardiah (AM),Sutarjo (S), serta panitera pengganti Yustisiana, Selasa (22/10/2024).
Ketiga Hakim Agung itu hanya mengakomodir tuntutan sekunder atau dakwaan alternatif kedua.
Sementara, tuntutan primer atau dakwaan utama tidak diakomodir Majelis Hakim Agung.
Sehingga vonisnya tetap ringan, meski dituntut 12 tahun penjara.
Berikut sosok ketiga Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur:
Soesilo
Soesilo tercatat pernah sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada tahun 2019.
Soesilo menjadi Hakim Agung sejak tahun 2021.
Soesilo adalah alumni dari Universitas 17 Agustus 1945.
Setelah meraih gelar sarjana hukum, ia melanjutkan pendidikan pascasarjananya di Universitas Lambung Mangkurat.
Sutarjo
Sutarjo pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ia juga pernah menjadi hakim seniro di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Ainal Mardiah
Ainal Mardiah, kelahiran Takengon, Aceh Tengah, 4 Mei 1966.
Ia perempuan pertama asal Aceh yang menjadi Hakim Agung.
Ainal Mardhiah pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, PN Lhokseumawe, dan PN Banda Aceh. Ainal terkahir menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Daftar Nama Hakim Agung RI:
1. Dr.Salman Luthan,SH.,MH
Hakim Agung
2. Prof.Dr.Surya Jaya,SH.M.Hum
Hakim Agung
3. Dr.Nurul Elmiyah,SH.,MH
Hakim Agung
4. Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN
Hakim Agung
5. Dr. Desneyeti M, SH.,M.Hum
Hakim Agung
6. Prof. Dr. H. Hamdi,SH.,M.Hum
Hakim Agung
7. Dr. H. Yosran,SH.,M.Hum
Hakim Agung
8. Maria Anna Samiyati,SH.,MH
Hakim Agung
9. Dr. H. Panji Widagdo,SH.,MH
Hakim Agung
10. Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM
Hakim Agung
11. Dr. H . Edi Riadi,SH.,MH
Hakim Agung
12. Dr.Drs.M.Yunus Wahab,SH.,MH
Hakim Agung
13. Dr.H.Yodi Martono W,SH.,MH
Hakim Agung
14. Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao,SH.,MH
Hakim Agung
15. Dr.Pri Pambudi Teguh,SH.,MH
Hakim Agung
16. Dr.Drs.Abdul Manaf,SH.,M.Hum
Hakim Agung
17. Soesilo, SH., MH,
Hakim Agung
18. Dr. Hj. Rahmi Mulyati, SH., MH,
Hakim Agung
19. Drs. H. Busra, SH., MH,
Hakim Agung
20. Brigjen TNI (Purn) Sugeng Sutrisno, SH., MH
Hakim Agung
21. Jupriyadi, S.H., M.Hum.,
Hakim Agung
22. Yohanes Priyana, S.H., M.H.,
Hakim Agung
23. Prof. Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M.,
Hakim Agung
24. Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.,
Hakim Agung
25. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,
Hakim Agung
26. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.,
Hakim Agung
27. Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Hakim Agung
28. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.
Hakim Agung
29. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
Hakim Agung
30. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
Hakim Agung
31. Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
Hakim Agung
32. Noor Edi Yono, S.H., M.H.
Hakim Agung
33. Sigid Triyono, S.H., M.H.
Hakim Agung
34. Dr. Yanto, S.H., M.H.
Hakim Agung
35. Sutarjo, S.H., M.H.
Hakim Agung
36. Agus Subroto, S.H, M.Kn.
Hakim Agung
(*/tribun-medan.com)
Soesilo
Ainal Mardiah
Sutarjo
Hakim Agung
Majelis hakim kasasi
Hakim Kasasi Ronald Tannur
Mahkamah Agung
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Agung-Vonis-Kasasi-Ronald-Tannur.jpg)