Berita Viral

SOSOK 3 Hakim Agung yang Vonis Kasasi Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung

Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh Hakim Agung diketuai Soesilo, anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Vonis 5 tahun penjara di tingkat Kasasi ke Ronald Tannur diketok oleh Hakim Agung diketuai Soesilo, anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo. (HO) 

Mengejutkannya, dalam penggeledahan kediaman Zarof Ricar ini, Kejaksaan menemukan uang cash Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas. Uang yang hampir Rp 1 triliun ini diduga sebagai suap selama Zarof Ricar masih aktif berdinas sebagai pejabat tinggi di Mahkamah Agung kurun waktu 2012-2022.

Adapun barang bukti yang diamankan Kejaksaan dari tangan Zarof Ricar berupa HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

Qohar mengatakan, Zarof Ricar diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut.  

"Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar. 

Sudah Timbun Uang Cash Rp 920 Miliar dan Emas Seberat 51 Kg, Pensiunan MA Zarof Ricar Masih Tergoda Fee Pengurusan Kasus Gregorius Ronald Tannur Rp 1 Miliar.  Seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bernama Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/10/2024). (HO)
Sudah Timbun Uang Cash Rp 920 Miliar dan Emas Seberat 51 Kg, Pensiunan MA Zarof Ricar Masih Tergoda Fee Pengurusan Kasus Gregorius Ronald Tannur Rp 1 Miliar. Seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bernama Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/10/2024). (HO)

Kejati Jatim Akan Lakukan PK

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis 5 tahun pidana penjara terhadap terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, terhadap Dini Sera Afrianti.

Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) agar anak mantan anggota Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) tersebut mendapatkan hukuman setimpal.

"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," kata Mia.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Mia menjelaskan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tuntutan yang dibuktikan di PN Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur. 

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, tetapi MA memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun.

Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.

Menyusul terbongkarnya dugaan suap/gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga tinggak kasasi di Mahkamah Agung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved