Berita Viral

SOSOK 3 Hakim Agung yang Vonis Kasasi Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung

Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh Hakim Agung diketuai Soesilo, anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Vonis 5 tahun penjara di tingkat Kasasi ke Ronald Tannur diketok oleh Hakim Agung diketuai Soesilo, anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo. (HO) 

Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya. 

"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo (S) dengan anggota Ainal Mardiah (AM), serta Sutarjo (S) pada Selasa (22/10/2024). Ketiga hakim Agung itu hanya mengakomodir tuntutan sekunder atau dakwaan alternatif kedua. Sementara, tuntutan primer atau dakwaan utama tidak diakmodir Majelis Hakim. Sehingga vonisnya tetap ringan, meski dituntut 12 tahun penjara.

Kejagung Akan Periksa 3 Hakim MA yang Tangani Putusan Kasasi

Sebelumnya, Jampdisus Kejaksaan Agung menyampaikan akan membuka peluang bakal memeriksa 3 Hakim Agung yang sebelumnya akan disuap oleh Zarof Ricar dan Lisa Rahmat untuk loloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi MA. Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap oleh Zarof dan Lisa berinisial S, AM dan S.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, namun penyidik akan lakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. "Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar, Jum'at (25/10/2024).

Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, bahwa nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan oleh Lisa selaku pengacara Ronald untuk diberikan uang. Uang itu lanjut Qohar hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.

"Ternyata uang ini masih di amplop, masih dirumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas," pungkasnya.

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.

Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA. Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut. "Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Adapun Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasam korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved