Berita Viral

SOSOK 3 Hakim Agung yang Vonis Kasasi Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung

Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh Hakim Agung diketuai Soesilo, anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Vonis 5 tahun penjara di tingkat Kasasi ke Ronald Tannur diketok oleh Hakim Agung diketuai Soesilo, anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024), terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan, Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli, Minggu (27/10/2024).

"Penangkapan dilakukan oleh tim Kejati Jatim dengan Kejari Surabaya," ujar Harili menambahkan.

Gregorius Ronald Tannur (27) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 menetapkan hukuman penjara selama 5 tahun bagi Ronald Tannur. 

Ronald Tannur pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. 

Ronald tannur ditangkap kejati jatim
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024), terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (HO)

Dugaan suap

Penangkapan ini sempat mengundang perhatian publik karena adanya dugaan suap yang dilakukan oleh pihak Ronald demi mendapatkan vonis bebas. 

Kasus ini muncul ke permukaan usai Kejagung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus penganiayaan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Ketiganya diduga menerima suap terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan dalam kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.

Dalam penangkapan 3 hakim dan satu advokat ini, Kejaksaan mengamankan uang senilai Rp 20 miliar. 

Tak sampai disitu, penyelidikan kasus ini juga menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Zarof Ricar dijanjikan uang fee sebesar Rp 1 miliar bila dia bisa melobi hakim agung membebaskan Ronald Tannur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved