Sosok
Sosok Erintuah Damanik, Eks Humas Pengadilan Negeri Medan yang Tertangkap Tangan Terima Suap
Erintuah Damanik merupakan seorang hakim yang kini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dulunya sempat bertugas di PN Medan.
Ia kemudian pindah ke Surabaya pada 2020.
Erintuah pernah menangani beberapa kasus hukum sebelum menjadi hakim Ronald Tannur.
Saat bekerja di Medan, Erintuah terlibat dalam sidang kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, 2019.
Ia juga pernah menangani kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho pada 2017. Erintuah pada saat itu menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap Pudjo Nugroho.
Harta Kekayaan
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Erintuah Damanik melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp8 miliar. Data itu disampaikan ke KPK pada 16 Januari 2023.
Damanik mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000. Rinciannya tanah seluas 298 meter persegi di Merangin, hasil sendiri, Rp50.000.000; tanah seluas 454 meter persegi di Pontianak, hasil sendiri, Rp50.000.000; tanah seluas 11.573 meter persegi di Simalungun, warisan, Rp700.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 213 meter persegi/150 meter persegi di Pontianak, hasil sendiri, Rp750.000.000; tanah dan bangunan seluas 208 meter persegi/118 meter persegi di Semarang, hasil sendiri, Rp1.400.000.000; serta tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/180 meter persegi di Merangin, hasil sendiri, Rp190.000.000.
Mantan Humas PN Medan ini turut menyampaikan kepemilikan kendaraan yang seluruhnya senilai Rp781.000.000. Terdiri dari Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007, hasil sendiri, Rp75.000.000; Motor Yamaha Mio tahun 2014, hibah dengan akta, Rp6.000.000; Mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2018, hasil sendiri, Rp375.000.000; dan Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018, hasil sendiri, Rp325.000.000.
Erintuah Damanik yang saat ini memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d) juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp634.000.000 serta kas dan setara kas Rp3.500.000.000, sehingga total harta kekayaan sebesar Rp8.055.000.000.
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan laporan tanggal 14 Januari 2022. Saat itu, Damanik melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp7.516.000.000.
Direkomendasikan Dipecat oleh KY
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan telah menjaring ketiga oknum hakim tersebut.
"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.
| Silsilah Tuan Rondahaim Saragih, Pahlawan Nasional asal Simalungun yang Ditetapkan Tahun 2025 |
|
|---|
| Tak Hanya Konten, Tri Utami Raudani Hadirkan Keberanian dan Kejujuran untuk Ibu-Ibu Muda |
|
|---|
| Sri Bunga Sirait, Mahasiswi USU yang Tetap Menjaga Nyala Musik Melayu |
|
|---|
| Sosok Sabar Saragih, Kadis Perhubungan Semasa Hidup, Bercita-cita Kurangi Jalan Rusak di Simalungun |
|
|---|
| PROFIL Komjen Suyudi Ario Seto yang Kini Menjabat Kepala BNN, Berikut Rekam Jejaknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Erintuah-Damanik-Vonis-Bebas-Ronald-Tannur.jpg)