DAFTAR Uang Disita dari Rumah 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur, Dollar AS hingga Ringgit Malaysia

jaksa penyidik menyita uang miliaran rupiah dalam dugaan suap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Editor: Juang Naibaho
HO
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. (HO) 

Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.

Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. 

Kematian Dini diselidiki polisi dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024. 

Ronald saat itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB. 

Saat itu polisi membantah adanya intervensi dalam kasus ini. Belakangan Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Di persidangan, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Hukuman itu masih ditambah dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. 

Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun amar putusan yang dibacakan hakim ketua Erintuah Damanik ternyata menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. 

Hakim Erintuah Damanik, bersama hakim Mangapul dan Heru Hanindyo, menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. 

Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Alhasil, Ronald Tannur divonis bebas. 

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," kata hakim ketua Damanik membacakan amar putusannya, Rabu (24/7/2024). (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved