Berita Viral
Bergetar Suara Hakim, Tahan Tangis Ingatkan Keserakahan Zarof Ricar: Padahal Memiliki Banyak Harta
Namun, suara Rosihan tampak tercekat ketika ia membacakan poin kedua hal memberatkan yang dimana saat itu berkaitan dengan MA.
TRIBUN-MEDAN.com - Bergetar suara hakim tahan tangis ingatkan keserakahan Zarof Ricar.
Padahal menurutnya Zarof Ricar sudah memiliki banyak harta.
Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan juga didenda Rp1 miliar.
Baca juga: Tunangannya Meninggal, Wanita Ini Syok Temukan Bukti Perselingkuhan saat Buka Media Sosial
Ia terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur
Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan hal memberatkan dalam putusan Zarof Ricar.
Rosihan masih begitu tegas ketika membacakan poin pertama hal yang memberatkan vonis Zarof Ricar atas kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Baca juga: Pansus PAD DPRD Deli Serdang Serahkan Dokumen Temuan ke Kajari: Selama Ini Banyak Terjadi Kebocoran
Namun, suara Rosihan tampak tercekat ketika ia membacakan poin kedua hal memberatkan yang dimana saat itu berkaitan dengan MA.
"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ucap Hakim Rosihan sambil menahan tangis ketika membacakan poin memberatkan, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, dalam pertimbangan memberatkan, Hakim juga menyatakan bahwa Zarof Ricar bersifat serakah karena masih melakukan tindak pidana meski sudah pensiun.
"Padahal telah memiliki banyak harta benda," ucap Hakim.
Adapun dalam kasus ini, Zarof divonis pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Baca juga: Solidaritas Perempuan Medan Tuntut Pernyataan Fadli Zon Dicabut Soal Tragedi 1998
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bergetar-Suara-Hakim-Tahan-Tangis-Ingatkan-Keserakahan-Zarof-Ricar-Padahal-Memiliki-Banyak-Harta.jpg)