DAFTAR Uang Disita dari Rumah 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur, Dollar AS hingga Ringgit Malaysia

jaksa penyidik menyita uang miliaran rupiah dalam dugaan suap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Editor: Juang Naibaho
HO
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. (HO) 

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," ujarnya.

"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," imbuhnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. 

Para tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: POTRET Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo Ditangkap Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. 

Kasus ini juga sempat dibahas di Komisi III DPR RI pada Agustus lalu.

Dalam rapat itu, Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban Dini yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan. 

Jejak Kasus

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur hingga mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini, terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Saat itu, Ronald bersama Dini ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya.

Mereka berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober. 

Saat hendak pulang, keduanya cekcok di depan lift untuk turun ke parkiran mobil.

Di dalam lift, Ronald menampar Dini hingga memukul pakai botol Tequilla yang dibawanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved