DAFTAR Uang Disita dari Rumah 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur, Dollar AS hingga Ringgit Malaysia
jaksa penyidik menyita uang miliaran rupiah dalam dugaan suap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan, jaksa penyidik menyita uang miliaran rupiah dalam dugaan suap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tiga hakim tersebut, dan pengacara Ronald Tannur, bernama Lisa Rahmat.
Diketahui, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memberikan vonis bebas terhadap Ronald tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Vonis bebas diberikan pada sidang Juli 2024 lalu.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.
Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
Kejaksaan Agung menyatakan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara bernama Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus Ronald Tannur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini (kemarin, red), jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.
Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat orang ini setelah jaksa penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan Lisa Rahmat kepada ketiga hakim tersebut.
Empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di PN Surabaya.
Hakim PN Surabaya
Erintuah Damanik
suap hakim
Ronald Tannur
Vonis Bebas Ronald Tannur
3 Hakim PN Surabaya OTT
Mangapul
Heru Hanindyo
| AIR MATA Istri Hakim Djuyamto di Ruang Sidang, Syok Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap |
|
|---|
| UPDATE Vonis Lepas Korupsi CPO, Tiga Hakim dan Panitera Dituntut 12 Tahun Penjara, Arif 15 Tahun |
|
|---|
| NASIB Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Divonis 16 Tahun, Terbukti Mufakat Jahat Suap Hakim |
|
|---|
| Bergetar Suara Hakim, Tahan Tangis Ingatkan Keserakahan Zarof Ricar: Padahal Memiliki Banyak Harta |
|
|---|
| Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Dijatuhi 16 Tahun Penjara, Sang Ibu Divonis 3 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-OTT-Kejagung.jpg)