Sumut Terkini
Korban Pembacokan Kecewa Kades Kwala Musam Langkat Tak Juga Ditahan di Rutan
Bukan dapat bebas berkeliaran, meski perkara tetap berjalan dalam persidangan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Cekcok mulut yang berbuntut pembacokan itu, didengar oleh korban Hakimta Sembiring.
"Hakimta di mobil lain, dan lalu datang karena dengar kami dihadang. Setelah saya dibacok, parang yang dipegang adik Vius (terdakwa), dilempar ke arah Hakim dan mengenai kakinya. Setelah itu mereka langsung pergi," ucap Pinta.
Karena dua korban yang jatuh akibat peristiwa penganiayaan berat ini, Pinta dan Hakimta dilarikan ke Rumah Sakit Putri Bidadari untuk mendapat perawatan medis.
"Saya berhubungan baik dengan Bagok dan Vius. Saya bingung ntah kemasukan setan apa orang ini," ucap Pinta.
Senada juga dikatakan Hakimta Sembiring.
Dia sempat berusaha melerai cekcok mulut tersebut.
Namun, usahanya berujung pergelangan kaki kanan Hakimta Sembiring mengalami luka dan bahkan nyaris putus.
"Mobil saya di depan, dan mereka (Pinta) di belakang. Saat di (Dusun) Aman Damai, mobil orang ini (Pinta) dijegat dan lalu saya balik lagi. Saya lihat Pinta udah dibacok Vius ke arah badan. Saya datang mau melerai, adik Vius si Bagok langsung melempar parang dan kaki saya terkena, abis itu jatuh saya," kata Hakimta dalam kesaksiannya dari atas kursi roda.
Usai melempar parang, Bagok lari ke arah mobil, menyusul teman-temannya. Majelis sempat menyinggung persoalan lain di balik peristiwa penyerangan ini.Menurut Hakimta, persoalan brondolan sawit.
"Sebelumnya saya pun pernah ditikam sama Vius ini, di bagian sini masih ada bekasnya (lengan kanan)," kata Hakimta sembari menunjukkan bekas luka tikam di bawah lengan kanannya.
Ada 5 saksi yang hadir bersaksi di hadapan majelis hakim. Sebelum menutup sidang, majelis mengingatkan kepada terdakwa yang berstatus tahanan kota alias tidak ditahan, untuk hadir di PN Stabat tepat waktu pukul 09.00 WIB.
"Sidang dilanjutkan minggu depan, Rabu (30/10/2024) dengan agenda mendengar keterangan yang meringankan terdakwa. Ingat ya, jam 9 pagi harus sudah hadir. Kami masih bisa merubah status penahanan terdakwa," tukasnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Elvius Sembiring didakwa dengan dakwaan primair pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan kedua, pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
(cr23/tribun-medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakimta-Sembiring-duduk-dikursi-roda-saat-diwawancarai.jpg)