Sumut Terkini

Korban Pembacokan Kecewa Kades Kwala Musam Langkat Tak Juga Ditahan di Rutan

Bukan dapat bebas berkeliaran, meski perkara tetap berjalan dalam persidangan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Hakimta Sembiring (duduk dikursi roda) saat diwawancarai wartawan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (23/10/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Hakimta Sembiring salah satu korban yang diwawancarai wartawan, tetap meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan Kejari Langkat untuk menahan terdakwa Elvius Sembiring di dalam penjara. 

Bukan dapat bebas berkeliaran, meski perkara tetap berjalan dalam persidangan.

"Saya kecewa melihat Elvius Sembiring tidak ditahan. Kami minta kepada Pengadilan Negeri Stabat untuk membatalkan penangguhan penahanannya," ujar Hakimta diwawancarai di luar ruang sidang PN Stabat, Rabu (23/10/2024). 

Hakimta menduga, Elvius Sembiring tidak berada di Kabupaten Langkat. Padahal tahanan kota dimaksud adalah, terdakwa tidak boleh meninggalkan daerah domisilinya.

"Di luar Kabupaten Langkat dia (Elvius), karena yang menjadi jaminan penangguhannya istrinya, alasan karena kesehatan. Sementara dalam persidangan, dia (terdakwa) dalam keadaan sehat. Yang menjadi penjamin istrinya, sementara istrinya tidak datang, yang datang malah selingkuhannya, bagaimana kepala desa menjadi contoh yang baik sama kita masyarakatnya, kalau yang menjamin istrinya tapi datang malah selingkuhannya," kata Hakimta.

Hakimta juga menduga, kelompok terdakwa sudah merencanakan aksi pembacokan yang dialaminya tersebut. 

"Sudah direncanakan lah, kalau gak, kok bisa mereka pegang parang semua keempatnya," ujar Hakimta.

Dikabarkan sebelumnya, terdakwa sekaligus Kepala Desa (Kades) Kwala Musam, Elvius Sembiring diadili Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kasus pembacokan, Rabu (23/10/2024). 

Adapun agenda pada persidangan Kades Kwala Musam ini ialah, mendengar keterangan saksi dan korban. 

Sejumlah fakta berhasil terungkap selama pemeriksaan saksi dan korban berlangsung. Ternyata korban dalam perkara terdakwa Elvius berjumlah dua orang. 

"Saya dibacok oleh terdakwa Elvius Sembiring, membacok ke arah perut, badan," kata korban, Pinta Sitepu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Adriansyah.

Peristiwa pembacokan yang dialami Pinta bermula dari rombongan Pinta Sitepu berjalan menuju ke arah Tangkahan dengan mobil, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. 

Dalam perjalanan tepatnya di Desa Kwala Musam, menurut Pinta, mereka dihadang oleh rombongan terdakwa dengan menggunakan mobil Pajero.

Setelah dihadang, terdakwa bersama Sabarta Perangin-angin, Surianto Sembiring alias Grontol dan Robinson Sembiring alias Bagok (ketiganya DPO), langsung turun dengan menggenggam senjata tajam jenis parang menuju ke arah mobil korban.

Sontak penghadangan tersebut, membuat rombongan Pinta juga turun dari mobil. Sempat terjadi cekcok mulut antara kedua kubu tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved