CPNS 2024

Aturan Tata Tertib bagi Peserta SKD CPNS 2024, Ketentuan Pakaian dan Sepatu

Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November 2024. Selama masa pengolahan nilai SKD CPNS 2024 dimulai dari 23 Oktober -

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUN-MEDAN.com – Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) telah dilaksanakan mulai Rabu (16/10/2024).

Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November 2024.

 Selama masa pengolahan nilai SKD CPNS 2024 dimulai dari 23 Oktober - 16 November .

Peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CAT CPNS) tahun 2024 perlu memperhatikan aturan berpakaian yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN. 

Peserta diwajibkan menggunakan pakaian dan sepatu yang rapi dan sopan atau sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia seleksi instansi (tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana jeans, dan sandal).

Ketentuan Pakaian dan Sepatu untuk SKD CPNS 2024

Lebih lanjut, mengacu pada Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Nomor: 2142/SJ/KP.03.01/10/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024 dan Surat Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, berikut ketentuan pakaian dan sepatu bagi peserta SKD CAT CPNS 2024:

- Berpakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih polos (tanpa kaos) tanpa motif.

- Celana panjang hitam rapi atau rok panjang dengan belahan minimal di bawah lutut (tanpa celana jeans).

- Jilbab hitam rapi tanpa aksesoris (jika Anda mengenakan jilbab).

- Sepatu hitam (tidak boleh menggunakan sandal atau sandal jepit). 

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024

Selain pakaian dan sepatu, peserta SKD CAT CPNS 2024 juga harus memperhatikan aturan lain seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024:

TRIBUN-MEDAN.com - Aturan Tata Tertib bagi peserta yang mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved