CPNS 2024

Aturan Tata Tertib bagi Peserta SKD CPNS 2024, Ketentuan Pakaian dan Sepatu

Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November 2024. Selama masa pengolahan nilai SKD CPNS 2024 dimulai dari 23 Oktober -

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

Simak Ketentuan Pakaian dan Sepatu

Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November 2024.

 Selama masa pengolahan nilai SKD CPNS 2024 dimulai dari 23 Oktober - 16 November .

 

Peserta hadir untuk melakukan verifikasi kelengkapan proses pendaftaran dan dokumen persyaratan paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi, kementerian dan lembaga negara (K/L) dan pemerintah daerah (PEMDA) masing-masing.

- Panitia Seleksi akan memberikan Personal Identification Number (PIN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada peserta sebelum dimulainya jadwal ujian.

- Pemberian Nomor Induk Kependudukan akan ditutup lima menit sebelum jadwal ujian dimulai.

- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli atau pengganti KTP-el yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli, atau fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau hasil tangkapan layar (screenshot) KK dalam bentuk KTP-el yang telah dicetak dan diperlihatkan kepada Panitia Seleksi Institusi, atau KK digital yang telah dicetak dan dipindai (scan) oleh Panitia Seleksi Institusi, dan Kartu Peserta Ujian SKD untuk diperlihatkan kepada Panitia Seleksi.

- Apabila SKD dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu tanda penduduk Indonesia dan Kartu Peserta Ujian SKD selama di luar negeri.

- Peserta yang hadir mengikuti SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Peserta.

- Peserta wajib menggunakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan atau sesuai ketentuan panitia seleksi (tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana jeans, dan sandal).

- Peserta tidak diperkenankan membawa barang pribadi ke dalam ruang ujian.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved