Medan Terkini

Pukul Polisi hingga Coba Kabur saat Ditangkap, 2 Maling Handphone di Patumbak Ditembak

Dua maling handphone bernama Abner Siagian dan Hendrik Muliyono terpaksa ditembak kakinya karena melawan personel Polsek Patumbak saat ditangkap.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Abner Siagian dan Hendrik Muliyono, maling handphone yang terpaksa ditembak kakinya karena melawan personel Polsek Patumbak saat ditangkap, Sabtu (19/10/2024). Mereka juga sempat memukul Polisi dan berusaha melarikan diri. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dua maling handphone bernama Abner Siagian dan Hendrik Muliyono terpaksa ditembak kakinya karena melawan personel Polsek Patumbak saat ditangkap.

Bukan cuma itu, keduanya juga disebut memukul Polisi dan mencoba melarikan.

Meski demikian, dua maling handphone milik warga ini dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna pencabutan proyektil peluru.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M Yusuf Dabutar mengatakan, Abner Siagian dan Hendrik Muliyono mencuri handphone merek Oppo milik Ignatius Parsada Bangun pada 26 Februari lalu.

Saat itu handphone korban tertinggal di dashboard motor karena terburu-buru.

Rupanya, kedua pelaku sedang lewat berjalan kaki langsung mengambil handphone tersebut.

Meski sempat dikejar, keduanya hilang menghilang dari kejaran korban.

"korban sempat mengejar kedua pelaku namun tidak berhasil. Hapenya merk Oppo Reno 5,"kata Iptu M Yusuf Dabutar, Sabtu (19/10/2024).

Sekira tujuh bulan berlalu, tepatnya Jumat 18 Oktober, Polisi mendapat kabar keberadaan pelaku dan menangkap keduanya di tempat terpisah.

Meski sudah ditangkap, mereka mencoba melarikan diri dan malah memukul Polisi.

Karena terancam, Polisi terpaksa menembak kaki keduanya.

"Pelaku melakukan perlawanan dan pemukulan kepada petugas guna berusaha melarikan diri dan sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku dan tepat mengenai kaki kiri kedua pelaku yg berusaha melarikan diri."

Dua pelaku merupakan residivis atau orang yang sudah pernah dihukum karena narkoba dan penganiayaan.

Saat ini, mereka sudah ditahan di Polsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved