Berita Viral

FAKTA-FAKTA Sidang Perdana Meita Irianty: Menangis hingga Mual-mual, Bermohon Jadi Tahanan Rumah

Dalam sidang tersebut, ada beberapa momen yang menarik perhatian orang-orang yang mengikuti jalannya sidang.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Meita Irianty 

Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.

Tak berselang lama, Meita Irianty yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan.

MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris. Tanpa sebab pasti, Meita langsung menganiaya MK sampai bocah malang itu terjatuh.

Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut.

Minta Jadi Tahanan Rumah 

Sebelumnya, Kuasa hukum Meita Irianty, Ahmad Suardi meminta kliennya menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan penganiayaan dua balita di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat. 

Permintaan itu diungkapkan karena saat ini Meita Irianty dalam kondisi mengandung tujuh bulan.

"Jadi yang kita mau selamatkan ini kan janin yang ada di dalam perutnya terdakwa sekarang ini. Kalau bisa dipastikan sehat, selamat, enggak terganggu," kata Suardi, Rabu (16/10/2024). 

Karena sedang hamil, Meita mengalami mual-mual. Untuk itu, dia meminta ditahan di rumah demi keselamatan janinnya.

"Karena kalau si orangtua ini stres, enggak nyaman dan segala macam, pasti akan berimplikasi terhadap kematiannya," ungkap Suardi.

Menurut Suardi, kondisi kliennya sangat lemah. Bahkan, saat masih ditahan di Polres Depok dan rutan Cilodong. 

"Dengan kondisinya kan kemarin di tahanan Polres juga sempat ada pingsan beberapa kali, di Cilodong juga. Makanya kita minta ke ketua pengadilan, demi keadilan, kalau bisa dipindahkan menjadi tahanan rumah," jelas Suardi.

"Kita enggak bahas orangtuanya yang punya perbuatan entah apalah itu. Yang pasti kita, penasehat hukum sampai sekarang, bahwasanya klien kami ini belum dinyatakan bersalah ya," lanjut Suardi.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved