Berita Viral
FAKTA-FAKTA Sidang Perdana Meita Irianty: Menangis hingga Mual-mual, Bermohon Jadi Tahanan Rumah
Dalam sidang tersebut, ada beberapa momen yang menarik perhatian orang-orang yang mengikuti jalannya sidang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang perdana kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Kota Depok, dengan terdakwa Meita Irianty, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (16/10/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, ada beberapa momen yang menarik perhatian orang-orang yang mengikuti jalannya sidang.
Meita Irianty menangis dan mual-mual
Usai masuk ke ruang sidang, jaksa melepaskan borgol dari tangan Meita.
Selanjutnya, Majelis Hakim masuk ke dalam ruangan lalu mempersilakan Meita melepas rompi dan duduk di kursi terdakwa.
Meita duduk di kursi terdakwa dengan empat orang tim penasihat hukumnya di sisi kanan dan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sisi kirinya.
Hakim Ketua pun memulai sidang dengan menanyakan nama terdakwa.
Meita yang sedang memegang mikrofon sempat menunduk. Ia tak menjawab pertanyaan hakim. Air matanya mengalir. Jari tangannya menghapus air mata di pipinya. Wajah Meita sedikit memerah.
“Jangan menangis dulu,” ucap hakim ketua.
Setelah mencoba menahan tangis, Meita pun menjawab pertanyaan hakim.
“Saya Meita Irianty, Yang Mulia," jawab Meita dengan suara lirih.
Saat proses sidang tengah berlangsung, Meita mendadak meminta agar sidang diskors.
Penasihat hukum memohon kepada Hakim Ketua agar Meita diperkenankan minum air putih.
Setelah Meita menenggak air putih, penasihat hukum melanjutkan kalimatnya yang tadi sempat tertunda.
Di sela pembicaraan kuasa hukumnya, Meita beberapa kali menutup mulut dengan kedua tangannya.
Ia menunjukkan gestur dan mengeluarkan suara layaknya orang hendak muntah sebanyak dua kali.
Meita akhirnya menyela sidang dengan meminta skors kepada hakim.
Ia juga meminta kantong plastik.
Hakim ketua pun mengizinkan dengan mengetuk palu sekali.
Meita yang memperoleh kantong plastik dari petugas ruang sidang lekas pergi meninggalkan ruangan.
Meita pergi ke luar ruangan untuk menghilangkan rasa mualnya, ditemani beberapa petugas kejaksaan.
Setelah sekitar tiga menit sidang ditunda, Meita kembali masuk ruang sidang.
Palu hakim pun berbunyi sekali, tanda sidang dilanjutkan.
Adapun Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus mengungkapkan, Meita melakukan penganiayaan pertama kali terhadap MK pada 10 Juni 2024.
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ujar Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang korban.
Pada korban AM, yang masih berusia 9 bulan, penganiayaan terjadi pada Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali," lanjut Edrus.
Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan AMH, yang dititipkan di daycare-nya.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.
Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.
Tak berselang lama, Meita Irianty yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan.
MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris. Tanpa sebab pasti, Meita langsung menganiaya MK sampai bocah malang itu terjatuh.
Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut.
Minta Jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya, Kuasa hukum Meita Irianty, Ahmad Suardi meminta kliennya menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan penganiayaan dua balita di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.
Permintaan itu diungkapkan karena saat ini Meita Irianty dalam kondisi mengandung tujuh bulan.
"Jadi yang kita mau selamatkan ini kan janin yang ada di dalam perutnya terdakwa sekarang ini. Kalau bisa dipastikan sehat, selamat, enggak terganggu," kata Suardi, Rabu (16/10/2024).
Karena sedang hamil, Meita mengalami mual-mual. Untuk itu, dia meminta ditahan di rumah demi keselamatan janinnya.
"Karena kalau si orangtua ini stres, enggak nyaman dan segala macam, pasti akan berimplikasi terhadap kematiannya," ungkap Suardi.
Menurut Suardi, kondisi kliennya sangat lemah. Bahkan, saat masih ditahan di Polres Depok dan rutan Cilodong.
"Dengan kondisinya kan kemarin di tahanan Polres juga sempat ada pingsan beberapa kali, di Cilodong juga. Makanya kita minta ke ketua pengadilan, demi keadilan, kalau bisa dipindahkan menjadi tahanan rumah," jelas Suardi.
"Kita enggak bahas orangtuanya yang punya perbuatan entah apalah itu. Yang pasti kita, penasehat hukum sampai sekarang, bahwasanya klien kami ini belum dinyatakan bersalah ya," lanjut Suardi.
(*/Tribun-medan.com)
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-mengungkapkan-kronologi-sebenarnya-ss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.