Berita Viral

FAKTA-FAKTA Sidang Perdana Meita Irianty: Menangis hingga Mual-mual, Bermohon Jadi Tahanan Rumah

Dalam sidang tersebut, ada beberapa momen yang menarik perhatian orang-orang yang mengikuti jalannya sidang.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Meita Irianty 

Ia menunjukkan gestur dan mengeluarkan suara layaknya orang hendak muntah sebanyak dua kali.

Meita akhirnya menyela sidang dengan meminta skors kepada hakim.

Ia juga meminta kantong plastik.

Hakim ketua pun mengizinkan dengan mengetuk palu sekali.

Meita yang memperoleh kantong plastik dari petugas ruang sidang lekas pergi meninggalkan ruangan.

Meita pergi ke luar ruangan untuk menghilangkan rasa mualnya, ditemani beberapa petugas kejaksaan. 

Setelah sekitar tiga menit sidang ditunda, Meita kembali masuk ruang sidang.

Palu hakim pun berbunyi sekali, tanda sidang dilanjutkan.

Adapun Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus mengungkapkan, Meita melakukan penganiayaan pertama kali terhadap MK pada 10 Juni 2024.

"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ujar Edrus di ruang sidang.

Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang korban.

Pada korban AM, yang masih berusia 9 bulan, penganiayaan terjadi pada Rabu (12/6/2024).

"Terdakwa menarik tangan AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali," lanjut Edrus.

Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan AMH, yang dititipkan di daycare-nya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved