Pelaku Pencurian di Medan Ditangkap

2 dari 9 Pelaku Pencurian yang Ditangkap di Medan Merupakan Pelaku Pencurian Rokok yang Sempat Viral

Polisi menangkap sembilan orang pelaku pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
tampang kedua pelaku pencurian rokok di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia yang sempat viral di media sosial, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (18/10/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap sembilan orang pelaku pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dari kesembilan pelaku yang diamankan, dua diantaranya merupakan pelaku pencurian rokok di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

Kedua pelaku yakni bernama Putra Pasaribu alias Ompong (35) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia dan Sisca Sianti Gulo (35) warga Jalan Pasar II, Kecamatan Medan Helvetia.

Aksi pencurian rokok tersebut sempat viral di media sosial.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap Ompong yang merupakan pelaku utama.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya, pada Rabu (16/10/2024) kemarin.

"Pada saat hendak diamankan, pelaku ini mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya," kata Jama kepada Tribun-medan, Jumat (18/10/2024).

Ia mengatakan, saat diinterogasi pelaku Ompong mengakui perbuatannya telah mencuri di grosir milik korban seorang diri.

Lalu, petugas pun melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang juga turut serta menikmati hasil uang kejahatan tersebut.

"Lalu kita amankan satu orang lagi pelakunya, yang merupakan rekan wanitanya," sebutnya.

Jama menyampaikan, saat melakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku Ompong mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Ompong, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polrestabes Medan dan menjalani proses hukum.

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved