Pungli Rutan KPK

Uang Tutup Mulut Saja Rp 99 Juta, Begini Pengakuan Mantan Petugas Rutan KPK

Sidang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali bergulir.

Editor: Juang Naibaho
HO
Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Mantan petugas Rutan KPK Asep Anzar mengaku menerima uang tutup mulut sebesar Rp 99,6 juta, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). 

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel, dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. 

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan. 

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. 

Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut. 

Adapun para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3 juta-Rp 10 juta per bulan. 

Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved