Pungli Rutan KPK

Uang Tutup Mulut Saja Rp 99 Juta, Begini Pengakuan Mantan Petugas Rutan KPK

Sidang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali bergulir.

Editor: Juang Naibaho
HO
Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Mantan petugas Rutan KPK Asep Anzar mengaku menerima uang tutup mulut sebesar Rp 99,6 juta, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). 

Dalam persidangan, Jaksa KPK memerinci jumlah uang pungli yang diterima Asep berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Pada 2019, Asep mulai menerima jatah bulanan dari Suharlan sebesar Rp 1 juta selama dua bulan, yang kemudian meningkat menjadi Rp 2 juta pada Agustus 2020, dan Rp 3 juta hingga Januari 2023.

"Uang tersebut diberikan Saudara Suharlan?” tanya Jaksa. “Betul, Pak Jaksa,” jawab Asep.

Asep juga mengonfirmasi penerimaan uang dari lurah bernama Muhammad Abduh sebanyak Rp 9 juta pada 2021, dan Rp 2 juta pada 2023. Dengan demikian, jumlah yang diterima dari Abduh Rp 11 juta. 

Ia menerima Rp 9 juta dari Muhammad Abduh pada 2021 dan Rp 2 juta pada 2023, serta total Rp 38 juta dari Muhammad Ridwan dan Rp 22,6 juta dari Ramadhan Ubaidillah.

Kemudian, Asep juga menerima uang hasil pungli dari lurah pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Muhammad Ridwan Rp 2 juta pada 2019, Rp 13 juta pada 2020, Rp 12 juta pada 2021, dan Rp 12 juta pada 2022. Total penerimaan melalui Ridwan sebesar Rp 38 juta. 

Lalu, dari lurah Rutan KPK pada Kavling C1 Ramadhan Ubaidillah senilai Rp 2,5 juta pada 2019, Rp 81 juta pada 2020, 9 juta pada 2021, Rp 12 juta pada 2022, dan Rp 2 juta pada 2023. Total penerimaan dari Ubaidillah Rp 22,6 juta. 

Kemudian penerimaan uang dari lurah cabang Merah Putih lainnya, Riki Rachmawanto sebesar Rp 10 juta pada 2022 dan Rp 1 juta pada 2023. 

Berikutnya, melalui Suharlan Rp 3 juta pada 2019 dan Wardoyo selaku lurah di Rutan Gedung Merah Puth Rp 3 juta. 

“Jadi seluruhnya saudara itu menerima Rp 99,6 juta?” tanya Jaksa KPK. “Iya betul,” jawab Asep. 

Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah uang tersebut telah dikembalikan. Asep mengaku sudah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK. 

“Ke rekening penampungan KPK ya? Nanti dicek di barang bukti ya?” tanya Jaksa KPK. “Iya,” jawab Asep. 

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK terlibat dalam praktik pungli kepada para tahanan KPK dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. 

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky. 

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved