Pungli Rutan KPK
Uang Tutup Mulut Saja Rp 99 Juta, Begini Pengakuan Mantan Petugas Rutan KPK
Sidang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali bergulir.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali bergulir.
Kali ini, mantan petugas Rutan KPK Asep Anzar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pungli di Rutan KPK, Senin (14/10/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Asep Anzar mengaku menerima uang tutup mulut sebesar Rp 99,6 juta terkait keberadaan ponsel di tangan para tahanan.
Asep menjelaskan, pada 2019, ia melihat beberapa penghuni Rutan KPK di Gedung Merah Putih menggunakan ponsel, meskipun sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak.
"Kalau di rutan itu per satu bulan atau dua bulan suka ada sidak-sidak rutin. Nah, itu kan sidak ada penemuan (handphone)," ujar Asep di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, setelah sidak, ia kembali melihat tahanan yang membawa ponsel.
“Nah, enggak lama habis sidak selang seminggu atau dua minggu saya lihat lagi orang ada yang bawa handphone,” tambahnya.
Setelah menyampaikan temuan ini kepada petugas rutan senior, Asep justru diminta untuk menutup mulut.
"Perasaan saya lihat itu (handphone), (dijawab) 'sudah enggak usah aneh. Tutup mulut saja nanti ada kok (uang),'” ungkap Asep.
Asep kemudian mulai menerima uang dari petugas KPK senior bernama Suharlan, yang memberinya Rp 500.000 sebanyak dua kali.
Uang diberikan oleh lurah, petugas Rutan KPK yang dipercaya menjadi koordinator para komandan regu ataupun yang dituakan.
Pada kurun 2019-2020, Asep bercerita kepada Suharlan terkait kondisi ekonominya.
Suharlan kemudian menjelaskan bahwa ada uang tambahan, tetapi risikonya harus ditanggung sendiri.
Keterangan ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Asep yang dibacakan Jaksa KPK.
“Suharlan menyampaikan kepada saya, ada lah tapi risiko ditanggung sendiri kalau sudah nyemplung,” kata Jaksa KPK saat membacakan BAP tersebut. “Iya seperti itu,” timpal Asep.
Dalam persidangan, Jaksa KPK memerinci jumlah uang pungli yang diterima Asep berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pada 2019, Asep mulai menerima jatah bulanan dari Suharlan sebesar Rp 1 juta selama dua bulan, yang kemudian meningkat menjadi Rp 2 juta pada Agustus 2020, dan Rp 3 juta hingga Januari 2023.
"Uang tersebut diberikan Saudara Suharlan?” tanya Jaksa. “Betul, Pak Jaksa,” jawab Asep.
Asep juga mengonfirmasi penerimaan uang dari lurah bernama Muhammad Abduh sebanyak Rp 9 juta pada 2021, dan Rp 2 juta pada 2023. Dengan demikian, jumlah yang diterima dari Abduh Rp 11 juta.
Ia menerima Rp 9 juta dari Muhammad Abduh pada 2021 dan Rp 2 juta pada 2023, serta total Rp 38 juta dari Muhammad Ridwan dan Rp 22,6 juta dari Ramadhan Ubaidillah.
Kemudian, Asep juga menerima uang hasil pungli dari lurah pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Muhammad Ridwan Rp 2 juta pada 2019, Rp 13 juta pada 2020, Rp 12 juta pada 2021, dan Rp 12 juta pada 2022. Total penerimaan melalui Ridwan sebesar Rp 38 juta.
Lalu, dari lurah Rutan KPK pada Kavling C1 Ramadhan Ubaidillah senilai Rp 2,5 juta pada 2019, Rp 81 juta pada 2020, 9 juta pada 2021, Rp 12 juta pada 2022, dan Rp 2 juta pada 2023. Total penerimaan dari Ubaidillah Rp 22,6 juta.
Kemudian penerimaan uang dari lurah cabang Merah Putih lainnya, Riki Rachmawanto sebesar Rp 10 juta pada 2022 dan Rp 1 juta pada 2023.
Berikutnya, melalui Suharlan Rp 3 juta pada 2019 dan Wardoyo selaku lurah di Rutan Gedung Merah Puth Rp 3 juta.
“Jadi seluruhnya saudara itu menerima Rp 99,6 juta?” tanya Jaksa KPK. “Iya betul,” jawab Asep.
Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah uang tersebut telah dikembalikan. Asep mengaku sudah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK.
“Ke rekening penampungan KPK ya? Nanti dicek di barang bukti ya?” tanya Jaksa KPK. “Iya,” jawab Asep.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK terlibat dalam praktik pungli kepada para tahanan KPK dengan total mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel, dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Adapun para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3 juta-Rp 10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rutan-KPK-di-Gedung-Merah-Putih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.