Pungli Rutan KPK

Uang Tutup Mulut Saja Rp 99 Juta, Begini Pengakuan Mantan Petugas Rutan KPK

Sidang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali bergulir.

Editor: Juang Naibaho
HO
Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Mantan petugas Rutan KPK Asep Anzar mengaku menerima uang tutup mulut sebesar Rp 99,6 juta, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali bergulir.

Kali ini, mantan petugas Rutan KPK Asep Anzar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pungli di Rutan KPK, Senin (14/10/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Asep Anzar mengaku menerima uang tutup mulut sebesar Rp 99,6 juta terkait keberadaan ponsel di tangan para tahanan.

Asep menjelaskan, pada 2019, ia melihat beberapa penghuni Rutan KPK di Gedung Merah Putih menggunakan ponsel, meskipun sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak.

"Kalau di rutan itu per satu bulan atau dua bulan suka ada sidak-sidak rutin. Nah, itu kan sidak ada penemuan (handphone)," ujar Asep di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Ia menambahkan, setelah sidak, ia kembali melihat tahanan yang membawa ponsel.

“Nah, enggak lama habis sidak selang seminggu atau dua minggu saya lihat lagi orang ada yang bawa handphone,” tambahnya.

Setelah menyampaikan temuan ini kepada petugas rutan senior, Asep justru diminta untuk menutup mulut.

"Perasaan saya lihat itu (handphone), (dijawab) 'sudah enggak usah aneh. Tutup mulut saja nanti ada kok (uang),'” ungkap Asep.

Asep kemudian mulai menerima uang dari petugas KPK senior bernama Suharlan, yang memberinya Rp 500.000 sebanyak dua kali.

Uang diberikan oleh lurah, petugas Rutan KPK yang dipercaya menjadi koordinator para komandan regu ataupun yang dituakan. 

Pada kurun 2019-2020, Asep bercerita kepada Suharlan terkait kondisi ekonominya. 

Suharlan kemudian menjelaskan bahwa ada uang tambahan, tetapi risikonya harus ditanggung sendiri.

Keterangan ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Asep yang dibacakan Jaksa KPK.

“Suharlan menyampaikan kepada saya, ada lah tapi risiko ditanggung sendiri kalau sudah nyemplung,” kata Jaksa KPK saat membacakan BAP tersebut. “Iya seperti itu,” timpal Asep.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved