Breaking News

TRIBUN WIKI

Fakta Soal Isu Larangan Akad Nikah Sabtu Minggu dari Kemenag, Simak Penjelasannya

Isu tentang larangan akad nikah sabtu dan minggu dibantah oleh Kementerian Agama. Menurut Kemenag, Peraturan Menteri Agama No 22 tahun 2024 masih sama

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Pasangan pengantin Al Hafizh Yusni dan Utari Suryana Putri Purba menjalani rangkaian prosesi akad nikah di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2020).TRIBUN MEDAN/Dok 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Beberapa hari terakhir media sosial ramai membahas isu tentang larangan akad nikah sabtu minggu.

Adanya isu larangan akad nikah sabtu minggu ini merujuk pada aturan baru dari Kementerian Agama.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, disebut-sebut ada larangan soal akad nikah sabtu dan minggu.

Baca juga: Tak Ada Larangan Paskibraka Berjilbab, Ini Penegasan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni

Namun, isu ini dibantah tegas oleh Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.

Ia menegaskan, bahwa PMA Nomor 22 Tahun 2024 itu secara umum masih mengatur ketentuan seperti aturan sebelumnya.

Hanya saja, kata dia, perbedaannya dalam peraturan itu menyangkut kewajiban bimbingan perkawinan dan legalisasi dokumen nikah yang dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) mana saja di seluruh Indonesia.

"Aturan yang lainnya masih sama seperti sebelumnya," ujar Anna, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/10/2024). 

Aturan nikah di luar KUA pada akhir pekan dan hari libur

Anna menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang melarang adanya pernikahan di luar KUA pada Sabtu, Minggu, atau hari libur.

Pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan mengatur, akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

Baca juga: 6 Larangan dan 3 Syarat yang Harus Diketahui Calon Pelamar CPNS 2024

Lebih lanjut pada Pasal 16 ayat (2) menuliskan, akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna.

Menurut dia, pada dasarnya, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan sesuai jam operasi KUA Kecamatan, yakni mulai Senin hingga Jumat.

Namun, calon pengantin masih dapat menggelar akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja  dengan mengundang petugas penghulu, termasuk pada akhir pekan atau hari libur.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.

Konsekuensinya, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved