Berita Medan
TAK Dipenjara, Pengasuh Murni Day Care yang Aniaya Balita Cuma Wajib Lapor, Ini Reaksi Ibu Korban
Untari yang tega membuat anaknya trauma dan memar malah cuma disuruh wajib lapor.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Cici Anastasya (28), ibu dari balita berusia 1 tahun 4 bulan yang dianiaya pengasuh Murni Day Care kecewa dengan Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kekecewaan dirasakan dan dikeluhkannya lantaran polisi tidak memenjarakan Untari Panggabean, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untari yang tega membuat anaknya trauma dan memar malah cuma disuruh wajib lapor.
Padahal, dugaan penganiayaan terhadap anak memiliki bukti yang kuat baik visum dan rekaman video singkat dari Closed Circuit Television (CCTV).
Menurutnya, Polisi tidak memberikan rasa keadilan kepadanya dan keluarganya.
"Rasanya sangat kecewa dengan adanya bukti kekerasan sama anak saya, tetapi dia hanya dapat hukuman wajib lapor saja,"kata Cici Anastasya, Sabtu (12/10/2024).
Cici mengatakan, akibat dugaan penganiayaan yang dialami anaknya balita berusia 1 tahun 4 bulan itu trauma ketika melihat seorang wanita yang berpenampilan mirip seperti pengasuhnya.
Kemudian, ia juga tidak mau disuap makan menggunakan sendok besi karena sebelumnya, mulutnya didorong pakai sendok saat disuapin.
Bahkan, balita ini sempat dirawat lantaran demam tinggi.
Pegawai laboratorium klinik di Medan ini memastikan tidak ada akan berdamai dengan pelaku.
Ia mau tersangka ditahan, lalu diadili atas perbuatannya.
Jika tidak, ia khawatir ada anak maupun balita lain mengalami hal serupa.
"Gak ada damai. Tetap lanjut!"tegasnya.
Diketahui, Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan status tersangka terhadap Untari Panggabean, pengasuh Murni Day Care, yang terekam kamera menganiaya balita berusia 1 tahun 4 bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, perlindungan Anak.
Penganiayaan Balita di Murni Day Care
Murni Day Care
Pengasuh Murni Day Care
Cici Anastasya
Untari Panggabean
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jepretan-layar-dugaan-penganiayaan-terhadap-balita-di-tempat-penitipan-anak.jpg)