Berita Medan

TAK Dipenjara, Pengasuh Murni Day Care yang Aniaya Balita Cuma Wajib Lapor, Ini Reaksi Ibu Korban

Untari yang tega membuat anaknya trauma dan memar malah cuma disuruh wajib lapor.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Jepretan layar dugaan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak atau Day Care, di Murni Day Care, Komplek Al- Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Cici Anastasya (28), ibu dari balita berusia 1 tahun 4 bulan yang dianiaya pengasuh Murni Day Care kecewa dengan Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kekecewaan dirasakan dan dikeluhkannya lantaran polisi tidak memenjarakan Untari Panggabean, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untari yang tega membuat anaknya trauma dan memar malah cuma disuruh wajib lapor.

Padahal, dugaan penganiayaan terhadap anak memiliki bukti yang kuat baik visum dan rekaman video singkat dari Closed Circuit Television (CCTV).

Cici Anastasya (28) ibu korban balita berusia 1 tahun 4 bulan yang diduga dianiaya oleh pengasuh di penitipan anak  Murni Day Care, Komplek Al- Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Rabu (9/10/2024). Ia menyebut anaknya trauma dan alami luka memar.
Cici Anastasya (28) ibu korban balita berusia 1 tahun 4 bulan yang diduga dianiaya oleh pengasuh di penitipan anak Murni Day Care, Komplek Al- Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Rabu (9/10/2024). Ia menyebut anaknya trauma dan alami luka memar. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Menurutnya, Polisi tidak memberikan rasa keadilan kepadanya dan keluarganya.

"Rasanya sangat kecewa dengan adanya bukti kekerasan sama anak saya, tetapi dia hanya dapat hukuman wajib lapor saja,"kata Cici Anastasya, Sabtu (12/10/2024).

Cici mengatakan, akibat dugaan penganiayaan yang dialami anaknya balita berusia 1 tahun 4 bulan itu trauma ketika melihat seorang wanita yang berpenampilan mirip seperti pengasuhnya.

Kemudian, ia juga tidak mau disuap makan menggunakan sendok besi karena sebelumnya, mulutnya didorong pakai sendok saat disuapin.

Bahkan, balita ini sempat dirawat lantaran demam tinggi.

Pegawai laboratorium klinik di Medan ini memastikan tidak ada akan berdamai dengan pelaku.

Ia mau tersangka ditahan, lalu diadili atas perbuatannya.

Jika tidak, ia khawatir ada anak maupun balita lain mengalami hal serupa.

"Gak ada damai. Tetap lanjut!"tegasnya.

Tampang pengasuh Day Care yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah menganiaya Balita di Murni Day Care, Komplek Al - Abadi, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/10/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang pengasuh Day Care yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah menganiaya Balita di Murni Day Care, Komplek Al - Abadi, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/10/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Diketahui, Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan status tersangka terhadap Untari Panggabean, pengasuh Murni Day Care, yang terekam kamera menganiaya balita berusia 1 tahun 4 bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved