Berita Viral
Mahfud MD Ungkap Konsekuensinya Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengaku pesimis bahwa PTUN bakal mengabulkan gugatan PDIP soal Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengaku pesimis bahwa PTUN bakal mengabulkan gugatan PDIP soal Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut lantaran penegakan hukum di Indonesia, menurutnya, tidak bisa diandalkan.
Mahfud MD juga membeberkan konsekuensinya yang bakal terjadi jika gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan.
"Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya pada hukum berpengadilan sekarang ini pesimis mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP)," ujarnya dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Selasa (8/10/2024).
Kendati pesimis, Mahfud mengatakan gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai berlambang banteng tersebut.
Selanjutnya, Mahfud membeberkan terkait konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.
Mahfud mengatakan jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut. Hal tersebut, kata Mahfud, memang diatur dalam konstitusi.
"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," jelasnya.
Setelah itu, sambung Mahfud, dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran.
Jika Gibran Ajukan Banding, Maka Tetap Bisa Dilantik Jadi Wapres
Di sisi lain, Mahfud mengatakan jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan kemudian Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres RI.
Pasalnya, putusan PTUN tidak bisa membatalkan pelantikan Gibran menjadi Wapres RI dan berujung belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht buntut banding dari Gibran jika mengajukan.
"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red),"ujarnya.
"Kecuali nanti inkarcht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," jelas Mahfud kemudian.
PTUN Bakal Putus Gugatan PDIP 10 Oktober 2024 terhadap Gibran
Diketahui, PTUN bakal mengumumkan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (10/10/2024).
| REY Sebut Intan Anggraeni Sudah Tahu Identitas Aslinya Wanita: Saya Pernah Ngajak Udahan |
|
|---|
| BUKA SUARA, Rey Pemeran 'Suami' dalam Pernikahan Viral Sesama Jenis di Malang Ngaku Beri Rp200 Juta |
|
|---|
| KRONOLOGI Pelajar SMP Diadang Komplotan Begal, Korban Sempat Dibawa dan Dikeroyok, Motor Raib |
|
|---|
| PRABOWO Buka Suara Soal Seruan Pencopotannya Sebagai Presiden, Singgung Soekarno, Soeharto, Gus Dur |
|
|---|
| FERI AMSARI Bantah Saiful Mujani Lakukan Makar Atas Pernyataan Ajakan Pencopotan Prabowo: Berlebihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gibran-Rakabuming-Raka-kaget-mengetahui-isi-gugatan-Tim-Hukum-Ganjar.jpg)