OTT KPK di Kalsel

DAFTAR Tersangka Usai OTT di Kalsel, Terbaru Gubernur Sahbirin Noor Dijerat Suap dan Gratifikasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi. 

Editor: Juang Naibaho
HO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). 

Penyidik KPK sendiri sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Selasa (8/10/2024) siang.

Penggeledahan dilakukan setelah orang kepercayaan Sahbirin Noor terciduk seusai terima sejumlah uang terkait dugaan suap.

Dikutip dari Banjarmasinpost, sejumlah pejabat Pemprov Kalsel turut masuk ke ruangan Gubernur Sahbirin Noor untuk menyaksikan penggeledahan.

Sementara sejumlah anggota kepolisian dengan atribut lengkap dan senjata laras panjang, tampak berjaga di luar ruangan.

Petugas KPK datang ke kantor Gubernur Kalsel sejak pukul 11.55 Wita.

Mereka tersebut terlihat membawa koper dan sejumlah dokumen. Petugas mendatangi beberapa ruangan, selain gubernur.

Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/12024).

Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) dan dua swasta diamankan dan dibawa ke Jakarta, Senin (7/10/2024).

Mereka sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjarbaru. Pemeriksaan selanjutnya diperdalam di Gedung Merah Putih Jakarta, dalam dua rombongan terpisah.

Saat tiba di gedung antirasuah, keenamnya telah mengenakan rompi orange khas KPK dan diborgol. 

Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah.

“Kami mengamankan enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin.

Uang yang disita, lanjut Ghufron, lebih dari Rp 10 miliar. Uang diduga berkaitan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Kami mengamankan lebih dari Rp 10 miliar. Masih dalam proses hitung. Diduga pemberian dalam PBJ,” katanya.

Ghufron menambahkan enam orang itu diterbangkan ke Jakarta secara bertahap. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved