OTT KPK di Kalsel
DAFTAR Tersangka Usai OTT di Kalsel, Terbaru Gubernur Sahbirin Noor Dijerat Suap dan Gratifikasi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.
TRIBUN-MEDAN.com - Gonjang-ganjing Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terseret dalam pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya menemui titik terang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau hanji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Keenamnya yatiu:
1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan)
2. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
4. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
5. Sugeng Wahyudi (swasta)
6. Andi Susanto (swasta)
Dalam operasi senyap ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.
Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. Saat ini KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.
Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 danlatau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Geledah Ruang Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sahbirin-Noor-sebagai-tersangka-suap-dan-gratifikasi.jpg)