Berita Medan

TERNYATA, Jukir Berlangganan Sudah Terima Gaji Kedua, Tapi Tidak Secara Serentak 

Untuk gaji kedua ini, pihaknya sudah menerima gaji  sebagai jukir berlangganan sebesar Rp 1,9 juta.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
seorang jukir berlangganan sedang mengecek barcode stiker parkir berlangganan di Jalan Kesawan Kota Medan, Kamis (8/8/2024). Kadishub Medan Iswar ancam tak turunkan gaji jukir berlangganan, apabila masih melakukan pengutipan uang parkir 

"Untuk seluruh jukir berlangganan akan terima gaji  bulan ini. Hanya saja untuk pembagian gajinya tidak di lakukan secara serentak. Tergantung perusahaan masing-masing," ucapnya,Minggu (29/9/2024) lalu. 

Untuk diketahui  Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir berlangganan  sejak bulan Juli 2024 lalu.  

Meski menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, program ini tetap berjalan hingga hari ini, Selasa (1/10//2024).

Pantauan Tribun Medan, di sejumlah ruas jalan Kota Medan sudah terdapat juru parkir khusus parkir berlangganan.

Mereka mengenakan rompi berwarna ungu dengan tulisan baju di belakang 'jukir parkir berlangganan'.

Dalam program ini, seluruh jukir khusus berlangganan diberi gaji oleh Pemko Medan sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

Hanya saja mereka menerima bersih gajinya  sebesar Rp 1,9 juta perbulan.  

Hal itu dikarenakan, mereka dikenakan biaya pajak, BPJS dan fee vendor yang menaungi mereka.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved