Berita Medan

TERNYATA, Jukir Berlangganan Sudah Terima Gaji Kedua, Tapi Tidak Secara Serentak 

Untuk gaji kedua ini, pihaknya sudah menerima gaji  sebagai jukir berlangganan sebesar Rp 1,9 juta.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
seorang jukir berlangganan sedang mengecek barcode stiker parkir berlangganan di Jalan Kesawan Kota Medan, Kamis (8/8/2024). Kadishub Medan Iswar ancam tak turunkan gaji jukir berlangganan, apabila masih melakukan pengutipan uang parkir 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Gaji kedua  juru parkir berlangganan sudah diterima sejak tanggal tiga Oktober 2024.

Seorang juru parkir di salah satu ruas jalan Kota Medan, Sutan (nama samaran) saat ditemui Tribun Medan, Minggu (6/10/2024), mengatakan, pemberian gaji jukir ini tidak dilakukan secara serentak.

Bahkan hingga saat ini ada beberapa jukir yang belum menerimanya.

"Sudah. Kalau untuk perusahaan yang menaungi kami sudah menggaji kami. Tapi ada beberapa kawan kami yang belum menerima gajinya," jelasnya. 

Ia tidak mengetahui apa penyebab dan alasan jukir lainnya yang belum menerima gaji.

"Memang  ada yang sudah menerima dua kali gaji seperti saya. Tapi ada juga, ini yang merupakan gaji pertama mereka,"ucapnya.

Untuk gaji kedua ini, pihaknya sudah menerima gaji  sebagai jukir berlangganan sebesar Rp 1,9 juta.

Gaji yang diterimanya tidak akan menutupi kebutuhan keluarganya.

"Kalau dikatakan ya enggak cukup lah untuk menghidupi keluarga. Walaupun, kerjanya lebih santai ya jaga mobil aja," katanya.

Untuk itu, ia berharap,  pemerintah bisa menaikkan gaji bulanan jukir

"Kita harap bisa dinaikkanlah. Atau potongannya dikurangi saja," jelasnya. 

Terkait belum dibayarnya beberapa gaji para jukir, Dishub Medan belum merespon konfirmasi dari Tribun Medan.

Sementara itu,  beberapa waktu lalu Kasi Perparkiran Dishub Medan Harry sugraha beberapa waktu lalu mengatakan,  gaji jukir ini tidak akan dibagikan secara serentak. 

Pembagian gaji jukir ini diserahkan ke pihak ketiga.  

Menurutnya, pembagian gaji sesuai dengan hitungan kapan mereka mulai bekerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved