Berita Medan

TERNYATA, Jukir Berlangganan Sudah Terima Gaji Kedua, Tapi Tidak Secara Serentak 

Untuk gaji kedua ini, pihaknya sudah menerima gaji  sebagai jukir berlangganan sebesar Rp 1,9 juta.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
seorang jukir berlangganan sedang mengecek barcode stiker parkir berlangganan di Jalan Kesawan Kota Medan, Kamis (8/8/2024). Kadishub Medan Iswar ancam tak turunkan gaji jukir berlangganan, apabila masih melakukan pengutipan uang parkir 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Gaji kedua  juru parkir berlangganan sudah diterima sejak tanggal tiga Oktober 2024.

Seorang juru parkir di salah satu ruas jalan Kota Medan, Sutan (nama samaran) saat ditemui Tribun Medan, Minggu (6/10/2024), mengatakan, pemberian gaji jukir ini tidak dilakukan secara serentak.

Bahkan hingga saat ini ada beberapa jukir yang belum menerimanya.

"Sudah. Kalau untuk perusahaan yang menaungi kami sudah menggaji kami. Tapi ada beberapa kawan kami yang belum menerima gajinya," jelasnya. 

Ia tidak mengetahui apa penyebab dan alasan jukir lainnya yang belum menerima gaji.

"Memang  ada yang sudah menerima dua kali gaji seperti saya. Tapi ada juga, ini yang merupakan gaji pertama mereka,"ucapnya.

Untuk gaji kedua ini, pihaknya sudah menerima gaji  sebagai jukir berlangganan sebesar Rp 1,9 juta.

Gaji yang diterimanya tidak akan menutupi kebutuhan keluarganya.

"Kalau dikatakan ya enggak cukup lah untuk menghidupi keluarga. Walaupun, kerjanya lebih santai ya jaga mobil aja," katanya.

Untuk itu, ia berharap,  pemerintah bisa menaikkan gaji bulanan jukir

"Kita harap bisa dinaikkanlah. Atau potongannya dikurangi saja," jelasnya. 

Terkait belum dibayarnya beberapa gaji para jukir, Dishub Medan belum merespon konfirmasi dari Tribun Medan.

Sementara itu,  beberapa waktu lalu Kasi Perparkiran Dishub Medan Harry sugraha beberapa waktu lalu mengatakan,  gaji jukir ini tidak akan dibagikan secara serentak. 

Pembagian gaji jukir ini diserahkan ke pihak ketiga.  

Menurutnya, pembagian gaji sesuai dengan hitungan kapan mereka mulai bekerja.

"Untuk seluruh jukir berlangganan akan terima gaji  bulan ini. Hanya saja untuk pembagian gajinya tidak di lakukan secara serentak. Tergantung perusahaan masing-masing," ucapnya,Minggu (29/9/2024) lalu. 

Untuk diketahui  Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir berlangganan  sejak bulan Juli 2024 lalu.  

Meski menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, program ini tetap berjalan hingga hari ini, Selasa (1/10//2024).

Pantauan Tribun Medan, di sejumlah ruas jalan Kota Medan sudah terdapat juru parkir khusus parkir berlangganan.

Mereka mengenakan rompi berwarna ungu dengan tulisan baju di belakang 'jukir parkir berlangganan'.

Dalam program ini, seluruh jukir khusus berlangganan diberi gaji oleh Pemko Medan sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

Hanya saja mereka menerima bersih gajinya  sebesar Rp 1,9 juta perbulan.  

Hal itu dikarenakan, mereka dikenakan biaya pajak, BPJS dan fee vendor yang menaungi mereka.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved