Berita Medan
TERNYATA, Jukir Berlangganan Sudah Terima Gaji Kedua, Tapi Tidak Secara Serentak
Untuk gaji kedua ini, pihaknya sudah menerima gaji sebagai jukir berlangganan sebesar Rp 1,9 juta.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Gaji kedua juru parkir berlangganan sudah diterima sejak tanggal tiga Oktober 2024.
Seorang juru parkir di salah satu ruas jalan Kota Medan, Sutan (nama samaran) saat ditemui Tribun Medan, Minggu (6/10/2024), mengatakan, pemberian gaji jukir ini tidak dilakukan secara serentak.
Bahkan hingga saat ini ada beberapa jukir yang belum menerimanya.
"Sudah. Kalau untuk perusahaan yang menaungi kami sudah menggaji kami. Tapi ada beberapa kawan kami yang belum menerima gajinya," jelasnya.
Ia tidak mengetahui apa penyebab dan alasan jukir lainnya yang belum menerima gaji.
"Memang ada yang sudah menerima dua kali gaji seperti saya. Tapi ada juga, ini yang merupakan gaji pertama mereka,"ucapnya.
Untuk gaji kedua ini, pihaknya sudah menerima gaji sebagai jukir berlangganan sebesar Rp 1,9 juta.
Gaji yang diterimanya tidak akan menutupi kebutuhan keluarganya.
"Kalau dikatakan ya enggak cukup lah untuk menghidupi keluarga. Walaupun, kerjanya lebih santai ya jaga mobil aja," katanya.
Untuk itu, ia berharap, pemerintah bisa menaikkan gaji bulanan jukir.
"Kita harap bisa dinaikkanlah. Atau potongannya dikurangi saja," jelasnya.
Terkait belum dibayarnya beberapa gaji para jukir, Dishub Medan belum merespon konfirmasi dari Tribun Medan.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kasi Perparkiran Dishub Medan Harry sugraha beberapa waktu lalu mengatakan, gaji jukir ini tidak akan dibagikan secara serentak.
Pembagian gaji jukir ini diserahkan ke pihak ketiga.
Menurutnya, pembagian gaji sesuai dengan hitungan kapan mereka mulai bekerja.
"Untuk seluruh jukir berlangganan akan terima gaji bulan ini. Hanya saja untuk pembagian gajinya tidak di lakukan secara serentak. Tergantung perusahaan masing-masing," ucapnya,Minggu (29/9/2024) lalu.
Untuk diketahui Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir berlangganan sejak bulan Juli 2024 lalu.
Meski menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, program ini tetap berjalan hingga hari ini, Selasa (1/10//2024).
Pantauan Tribun Medan, di sejumlah ruas jalan Kota Medan sudah terdapat juru parkir khusus parkir berlangganan.
Mereka mengenakan rompi berwarna ungu dengan tulisan baju di belakang 'jukir parkir berlangganan'.
Dalam program ini, seluruh jukir khusus berlangganan diberi gaji oleh Pemko Medan sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Hanya saja mereka menerima bersih gajinya sebesar Rp 1,9 juta perbulan.
Hal itu dikarenakan, mereka dikenakan biaya pajak, BPJS dan fee vendor yang menaungi mereka.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-jukir-berlangganan-sedang-mengecek-barcode-stiker-parkir-berlangganan_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.