Berita Medan
Bunuh Pengusaha Burung dan Buang Jasadnya ke Aceh, Izal Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya itu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).
Dari istri pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah melarikan diri ke daerah Riau.
Kata Teddy, mobil korban ditinggal di rumah RTB lantaran rusak. Sementara, EP meminjam mobil iparnya ini untuk balik ke Medan, setelah membuang jasad korban.
"Dari situ dikembangkan langsung, tim bergerak ke Pekanbaru dibantu dengan Polda Riau dan berhasil menangkap pelaku EP," tuturnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini mengatakan, saat ditangkap pelaku ini mencoba melarikan diri.
Melihat aksinya, petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur ke kedua kakinya.
"Pelaku ini adalah karyawan korban yang baru bekerja dua bulan," bebernya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil milik korban dan juga iparnya, serta satu unit handphone milik korban.
Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati.
Pengakuannya, korban yang merupakan bosnya ini memiliki hutang kepada pelaku sebanyak Rp 5,5 juta dan tidak kunjung dibayarkan.
"Adapun latarbelakang terjadinya pembunuhan ini karena pelaku sakit hati kepada korban," kata Teddy.
Teddy menyampaikan, sebelum terjadinya pembunuhan itu korban dan pelaku ini sempat cekcok.
"Pelaku ini meminta uangnya yang dipinjam oleh korban, namun tidak diberikan," sebutnya.
Dijelaskannya, setelah terjadi keributan antar keduanya pelaku pun mengambil sebuah balok kayu dan langsung menghantam kepala korban.
Ketika itu, korban langsung terjatuh dan kepalanya mengeluarkan banyak darah berceceran di atas lantai.
"Karena sakit hati, pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan menggunakan kayu balok," ucapnya.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eprijal-Pahlawan-alias-alias-Izal-satu-dari-dua-terdakwa-pembunuhan.jpg)