Berita Viral

MANGKIR dari Panggilan Polisi, Nikita Mirzani Sebut Vadel Bukan Sakit Tapi Dugem: Biasalah

Nikita Mirzani menuding Vadel Badjideh pergi ke klub malam di tengah panggilan Polisi. 

HO
Vadel Badjideh memamerkan hasil USG Lolly setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.  

Nikita Mirzani minta Vadel Badjideh menikmati hidup sebelum divonis bui

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa Vadel Badjideh perlu menikmati hidup selagi bisa.

Pasalnya, mereka yakin bahwa kekasih Lolly ini bisa dijebloskan ke penjara.

Seperti diketahui, sang TikToker dipolisikan buntut dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak sulung Nikita Mirzani.

Pasal berlapis dan hukuman 12 tahun penjara pun menanti Vadel Badjideh.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Nikmati perjalanan hidup kamu sebentar lagi, gue kasih pasal berlapis-lapis," jelas Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/9/2024).

Menurutnya, kasus yang menjerat Vadel bukan masalah sepele.

Apalagi sang korban, yakni putri sulung Nikita Mirzani itu masih di bawah umur.

Terlebih lagi kasus Vadel dan Lolly kini sudah viral hingga menyita perhatian publik.

"Ini persoalan bukan main-main. Ini perlindungan anak kecil umur 16 tahun. Sudah semuanya marah."

"Lu jangan teriak aneh-aneh, kita punya bukti banyak di sini," lanjutnya.

Di samping Fahmi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, turut menjelaskan soal pasal berlapis yang dipersiapkan pihak Nikita untuk membuat Vadel jera.

"Pasalnya Undang-Undang Kesehatan, kemudian juga Perlindungan Anak, kemudian di-KUHP. Itu sudah jelas," ucap Nurma kepada awak media.

Setelah melaporkan Vadel, Nikita pun sudah menyiapkan barang bukti kuat.

"Sudah ada barang bukti berupa visum."

Atas kasus ini, Vadel kemungkinan dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini (ancaman hukumannya) 5 tahun sampai 15 tahun, karena di bawah umur."

"Oleh karena itu kita cari pembuktian," tutup Nurma.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved