Sumut Terkini

Gugatan di PTUN Dikabulkan, Guru Honorer Desak Pj Bupati Langkat Jalankan Putusan

Musti mengatakan, meski begitu aspirasi guru honorer sudah diterima dan disampaikan ke Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Ratusan guru honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, yang berada di Kecamatan Stabat, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2024) sore.  

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran (TA) 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” bunyi amar putusan yang dilihat wartawan, Jumat (27/9/2024). 

Kemudian, dalam amar putusan juga memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tersebut beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

“Mewajibkan kepada para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” tulisnya. 

Tak hanya situ, majelis hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan tergugat II intervensi 247 secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.810.500.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved