Sumut Terkini
Gugatan di PTUN Dikabulkan, Guru Honorer Desak Pj Bupati Langkat Jalankan Putusan
Musti mengatakan, meski begitu aspirasi guru honorer sudah diterima dan disampaikan ke Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ratusan guru honorer sekaligus peserta seleksi PPPK tahun 2023, geruduk kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2024) sore.
Kedatangan para guru honorer kali ini, meminta PJ Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk segera melaksanakan hasil keputusan PTUN terkait permasalahan seleksi PPPK guru tahun 2023.
"Kami minta PJ Bupati Langkat untuk menjalankan putusan PTUN. Yaitu membatalkan hasil pengumuman hasil PPPK tahun 2023. Dan mengumumkan ulang sesuai dengan hasil CAT BKN," ujar Koordinator Aksi, Febri Wahyu Suganda.
Lanjut Suganda, selain itu kedatangan mereka meminta Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alexander dan dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
"Kami juga meminta Pj Bupati untuk menyetop kriminalisasi terhadap guru-guru," ujar Suganda.
Meski begitu Suganda menambahkan, beberapa waktu yang lalu, Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy mengatakan apapun produk hukum yang dikeluarkan akan tetap dijalankan.
"Intinya apapun produk hukum yang dikeluarkan oleh PTUN dan Polda, dia (Pj Bupati) akan dijalankan," ujar Suganda.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Langkat, Musti yang menemui para guru honorer mengatakan, jika Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dan Sekda, Amril, tidak ada ditempat karena ada urusan di Jakarta.
"Pak Pj Bupati orang yang taat dengan aturan. Karena semua yang dilaksanakan dengan aturan. Dan tidak semena-mena membuat keputusan. Seperti yang dikatakan kemarin, dia adalah pejabat bupati, dan punya pimpinan lagi. Jadi ini harus dikonsultasikan lagi," ujar Musti.
Musti mengatakan, meski begitu aspirasi guru honorer sudah diterima dan disampaikan ke Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
"Dan saya rasa pak Pj Bupati akan konsisten dan konsikuen. Semua itu aturan, dan jika aturan memerintahkan seperti itu, saya rasa akan ditindaklanjuti. Dan hari Senin akan saya laporkan ke pak Pj Bupati," ujar Musti.
Diketahui, gugatan ratusan guru honorer terkait perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Artinya Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat dikalahkan oleh ratusan guru honorer.
Pengabulan gugatan itu berdasarkan isi amar putusan majelis hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan, Kamis (26/9/24),
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran (TA) 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” bunyi amar putusan yang dilihat wartawan, Jumat (27/9/2024).
Kemudian, dalam amar putusan juga memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tersebut beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.
“Mewajibkan kepada para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” tulisnya.
Tak hanya situ, majelis hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan tergugat II intervensi 247 secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.810.500.
(cr23/tribun-medan.com)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ratusan-guru-honorer-menggeruduk-Kantor-Bupati-Langkat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.