Sumut Terkini

Guru Honorer yang Ungkap Kecurangan dan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Dilaporkan ke Polisi

Padahal ratusan guru honorer yang juga menjadi korban kecurangan seleksi PPPK Langkat, saat ini terus berjuang untuk mendapatkan Keadilan baik.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Para guru honorer yang dicurangi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kembali menggeruduk Kantor Bupati Langkat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2023) lalu.  

"Oleh karena itu, LBH Medan menilai jika pelaporan terhadap Meilisya adalah bentuk nyata kriminalisasi dan intimidasi terhadap para guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham," tegas Irvan. 

Dikabarkan sebelumnya, Meilisya adalah guru honorer SMP N 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang mengungkap adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Hal tersebut diketahui Meilisya ketika adanya nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) dalam pengumuman kelulusan. 

Padahal, diketahui bersama jika dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak ada jadwal dan kegiatan SKTT. 

Akibat adanya pengumuman tersebut 103 guru honorer dinyatakan tidak lulus PPPK Langkat. Seyogianya para guru yang dinyatakan tidak lulus mendapatkan nilai yang tinggi dan sesuai passing grade. 

Anehnya salahsatu guru honorer Dinda Nurfan mendapatkan nilai CAT tertinggi dalam formasi guru se-Kabupaten Langkat yaitu dengan skor 601, malah dinyatakan tidak lulus.

Dikarenakan adanya pencantuman nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya namun yang bersangkutan mendapatkan nilai dan parahnya nilai tersebut sangat tidak masuk akal.

Beranjak dari adanya kejanggal terhadap pengumuman, Meilisya dan para guru melakukan investigasi dan alhasil dalam investigasi tersebut ditemukan banyaknya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Langkat.

Kemudian adanya guru yang diduga siluman dalam artian tidak pernah mengajar jadi guru dan parahnya terdaftar sebagai honorer PUPR Langkat tetapi lulus PPPK. 

Serta adanya dugaan praktik suap dengan nilai fantastis diduga Rp 40-80 juta untuk meluluskan guru yang mengikuti seleksi PPPK Langkat.

Sementara itu, Polda Sumut saat ini telah menetapakan 5 Tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Kepala BKD Langkat, Kasi Kesiswan SD dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat. Namun kelima tersangka tidak ditahan. 

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved