Berita Medan
Terbukti Bunuh Pengendara Motor di Medan Denai, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
Adapun ketiga terdakwa yakni, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal.
Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Husnil Mubarok Daulay, membenarkan personelnya menemukan korban dalam kondisi sudah tergeletak.
"Iya tadi dinihari, ada kita temukan remaja dipinggir jalan," kata Husnil kepada Tribun-medan, Kamis (4/1/2024).
Ia menjelaskan, remaja yang belum diketahui identitasnya ini diduga menjadi korban penyerangan geng motor.
"Kita duga korban ini diserang," sebutnya.
Katanya, saat ditemukan kondisi korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan mendapatkan medis.
"Kondisinya masih hidup pas kita bawa, pertama kita bawa ke Rumah Sakit Madani terus ke Pirngadi," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut.
"Saya cek dulu ya," ujarnya.
Amatan Tribun Medan, di lokasi korban ditemukan tampak satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX berada tepat di samping remaja tersebut, diduga kendaraan tersebut milik korban.
Setelah kejadian, korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Lalu, setelah beberapa hari dirawat korban pun dinyatakan meninggal dunia.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-terdakwa-yang-merupakan-anggota-geng-motor-dihadirkan.jpg)