TRIBUN WIKI
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Beserta Syarat yang Harus Dipersiapkan
Jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 26 September 2024. Bagi kamu yang akan mendaftar, perhatikan syarat dan ketentuannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024.
Menurut informasi sementara, jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka mulai besok, Kamis 26 September 2024.
Namun, kabar tersebut belum resmi diumumkan.
Baca juga: Bocoran Kisi-kisi SKD dan SKB CPNS 2024 dari Kemenpan RB, Beserta Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai
Hanya saja, sebelum jadwal pendaftaran PPPK resmi dibuka, ada baiknya peserta melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar.
Berikut ini adalah dokumen yang wajib Anda penuhi saat melamar sebagai PPPK.
1. KTP
2. Pas foto
3. Ijazah
4. Transkip nilai
5. Kartu keluarga
6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.
Baca juga: Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024 yang Wajib Diketahui
Pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.
Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.
Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.
Lantas, apakah tenaga honorer yang belum mencapai masa kerja dua tahun bisa mendaftar PPPK 2024?
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Franc-Tumanggor-menyerahkan-Surat-Keputusan-Pengangkatan-PPPK.jpg)