TRIBUN WIKI

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Beserta Syarat yang Harus Dipersiapkan

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 26 September 2024. Bagi kamu yang akan mendaftar, perhatikan syarat dan ketentuannya

Editor: Array A Argus
diskominfo
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 di  lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. (Diskominfo Pakpak Bharat) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024.

Menurut informasi sementara, jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka mulai besok, Kamis 26 September 2024.

Namun, kabar tersebut belum resmi diumumkan.

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi SKD dan SKB CPNS 2024 dari Kemenpan RB, Beserta Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai

Hanya saja, sebelum jadwal pendaftaran PPPK resmi dibuka, ada baiknya peserta melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar.

Berikut ini adalah dokumen yang wajib Anda penuhi saat melamar sebagai PPPK.

1. KTP

2. Pas foto

3. Ijazah

4. Transkip nilai

5. Kartu keluarga

6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.

Baca juga: Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024 yang Wajib Diketahui

Pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.

Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.

Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.

Lantas, apakah tenaga honorer yang belum mencapai masa kerja dua tahun bisa mendaftar PPPK 2024?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved