TRIBUN WIKI
Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024 yang Wajib Diketahui
Peserta yang lolos seleksi administrasi harus mengetahui ketentuaan pakaian peserta SKD CPNS 2024. Simak apa saja syaratnya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024, tentunya akan lanjut mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, mereka yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi itu wajib tahu ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024.
Sebab, bila pakaian yang digunakan tidak sesuai ketentuan-, bisa-bisa Anda akan bernasib apes.
Sudah jauh-jauh melangkah, malah diusir dari tempat pelaksanaan ujian.
Baca juga: Bocoran Kisi-kisi SKD dan SKB CPNS 2024 dari Kemenpan RB, Beserta Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai
Seperti diketahui, bahwa pelaksanaan SKD yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Selain belajar, peserta juga disarankan mempersiapkan pakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024
Dikutip dari Kompas TV, meskipun aturan terkait pakaian ditetapkan oleh masing-masing instansi, umumnya, pakaian yang harus dikenakan peserta selama pelaksanaan SKD adalah seragam putih-hitam.
Peserta diharapkan untuk memantau informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pakaian di laman resmi instansi masing-masing.
Baca juga: 23 Link Instansi yang Sudah Mengumumkan Seleksi Administrasi CPNS 2024
Aturan Pakaian Berdasarkan Tahun Sebelumnya
Sebagai acuan, berikut adalah aturan pakaian yang berlaku pada pelaksanaan SKD di tahun-tahun sebelumnya:
- Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan.
- Mengenakan kemeja putih polos tanpa motif.
- Celana panjang atau rok berwarna gelap.
- Tidak diperbolehkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, atau sandal.
- Bagi peserta yang berjilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna gelap dan tidak bermotif.
Jadwal Penting CPNS 2024
Berikut adalah rangkaian jadwal terbaru terkait tahapan seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023: 18-28 September 2024
- Masa Sanggah: 20-22 September 2024
- Jawaban Sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 23-29 September 2024
- Penjadwalan SKD: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB dengan CAT: 9-20 Desember 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2025
Dengan memahami dan mematuhi aturan yang ada, diharapkan peserta CPNS dapat menjalani seleksi dengan baik dan mendapatkan hasil yang memuaskan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092021_tes_cpns_medan_danil_siregar-6.jpg)