TRIBUN WIKI

Catat! Ini Ancaman Hukuman Penjara Bagi Pelaku Aborsi di Indonesia

Ancaman hukuman penjara bagi pelaku aborsi dikategorikan dalam beberapa hukuman sesuai alasan terjadinya aborsi. Simak penjelasannya

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Google
Ilustrasi aborsi 

Aborsi hanya diperbolehkan dalam dua kondisi:

(a) Indikasi kedaruratan medis 

(b) Kehamilan akibat pemerkosaan, dengan syarat tertentu seperti persetujuan dan konseling.

Secara keseluruhan, pelaku aborsi di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang serius, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Kesehatan, dengan ketentuan yang ketat mengenai kapan dan bagaimana aborsi dapat dilakukan secara legal.

Selain itu, aborsi (Pasal 76 UU Kesehatan) hanya dapat dilakukan:

a) Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

b) Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;

c) Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

d) Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

e) Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved