TRIBUN WIKI
Catat! Ini Ancaman Hukuman Penjara Bagi Pelaku Aborsi di Indonesia
Ancaman hukuman penjara bagi pelaku aborsi dikategorikan dalam beberapa hukuman sesuai alasan terjadinya aborsi. Simak penjelasannya
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Aborsi hanya diperbolehkan dalam dua kondisi:
(a) Indikasi kedaruratan medis
(b) Kehamilan akibat pemerkosaan, dengan syarat tertentu seperti persetujuan dan konseling.
Secara keseluruhan, pelaku aborsi di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang serius, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Kesehatan, dengan ketentuan yang ketat mengenai kapan dan bagaimana aborsi dapat dilakukan secara legal.
Selain itu, aborsi (Pasal 76 UU Kesehatan) hanya dapat dilakukan:
a) Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b) Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c) Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d) Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e) Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Karim Adeyemi, Pemain Dortmund yang Jadi Incaran Juventus |
|
|---|
| Profil Bambang Pujo Sumantri, Eks Pelatih Malang United Kini Nakhodai Persiku Kudus |
|
|---|
| Profil Moisés Caicedo, Pemain Muda Chelsea dengan Masa Depan Gemilang |
|
|---|
| SOSOK Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, Asops Panglima Akmil 92 Penyandang Beragam Brevet Luar Negeri |
|
|---|
| Biodata dan Harta Kekayaan Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung Tersandung Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-aborsi-2.jpg)