Breaking News

TRIBUN WIKI

Catat! Ini Ancaman Hukuman Penjara Bagi Pelaku Aborsi di Indonesia

Ancaman hukuman penjara bagi pelaku aborsi dikategorikan dalam beberapa hukuman sesuai alasan terjadinya aborsi. Simak penjelasannya

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Google
Ilustrasi aborsi 

Pasal 349 KUHP

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan Pasal 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pada praktiknya, bila ada dokter yang melakukan aborsi, maka masyarakat dapat melaporkan dokter tersebut ke kepolisian untuk diselidiki.

Selanjutnya, bila memang ada bukti yang cukup dokter tersebut dengan sengaja telah melakukan aborsi ilegal terhadap pasiennya, maka proses pidana akan dilanjutkan oleh penyidik dan jaksa sebelum melalui proses di pengadilan.

Baca juga: Ancaman Hukuman Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Jika Korban Tewas, Simak Penjelasannya

Ancaman Hukuman Berdasarkan UU Kesehatan

Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

Setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan (kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya.

Selain itu, sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Ketentuannya antara lain sebagai berikut:

Pasal 299

1). Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.

3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Sementara itu, dalam UU Kesehatan, ada pasal pengecualian yang menyebutkan soal aborsi

Pengecualian untuk Aborsi Legal (Pasal 75 ayat 1)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved