TRIBUN WIKI

Catat! Ini Ancaman Hukuman Penjara Bagi Pelaku Aborsi di Indonesia

Ancaman hukuman penjara bagi pelaku aborsi dikategorikan dalam beberapa hukuman sesuai alasan terjadinya aborsi. Simak penjelasannya

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Google
Ilustrasi aborsi 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Aborsi adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengakhiri kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.

Proses ini melibatkan pengangkatan jaringan kehamilan, termasuk janin dan plasenta dari rahim.

Tindakan aborsi berbeda dengan keguguran, yang terjadi secara alami tanpa intervensi medis.

Di banyak negara, aborsi dianggap legal dalam kondisi tertentu.

Baca juga: Mengenal Landak Jawa dan Ancaman Hukuman Bagi Mereka yang Memeliharanya

Namun, di Indonesia, aborsi hanya diperbolehkan atas persetujuan dokter dan dalam situasi tertentu, seperti risiko kesehatan bagi ibu atau bayi.

Karena di Indonesia tegas adanya pelarangan aborsi, maka mereka yang melakukan tindakan aborsi bisa diancam hukuman penjara.

Pelaku aborsi di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada kondisi dan jenis aborsi yang dilakukan.

Berikut adalah rincian ancaman hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku:

Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku KDRT Sesuai Perbuatannya

Pasal 347 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian wanita tersebut, ancaman pidana meningkat menjadi lima belas tahun.

Pasal 348 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca juga: Ancaman Hukuman Terhadap Penyedia dan Pelaku Prostitusi, Pasal Berlapis Menanti

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved