Sumut Terkini

Drama Tangkap Lepas Polda Sumut vs Zahir Tersangka Suap hingga Melenggang Bebas Nyalon Jadi Bupati

Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut resmi menangguhkan penahanan Zahir, eks Bupati Batu Bara yang kini mencalonkan diri lagi sebagai Bupat

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut resmi menangguhkan penahanan Zahir, eks Bupati Batu Bara yang kini mencalonkan diri lagi sebagai Bupati pada Senin 23 September kemarin.

Polisi menyebut, penangguhan dilakukan karena Zahir merupakan peserta pemilu, yakni calon Bupati Batu Bara sesuai pengukuhan KPU Kabupaten Batu Bara.

Penangguhan dilakukan beberapa jam sebelum komisi pemilihan umum (KPU) Batu Bara mengumumkan calon dan mengundi nomor urut peserta, atau sebelum pengumuman keluar.

Karena sudah dibebaskan sebelum pengumuman dan pencabutan nomor urut dari KPU, Zahir pun dengan percaya diri hadir ke KPU Batu Bara pada malam harinya.

Polisi menjelaskan, proses hukum terhadap Zahir akan ditunda sementara karena merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Alasan Polisi melakukan ini guna menjaga situasi tetap kondusif dan menjaga supaya tidak ada pengaruh dari pihak tertentu.

“sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu. Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” kata Hadi.

Jalan Berliku Zahir vs Polisi

Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.

Pada 12 Agustus kemarin, Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.

Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved