IRT Dipenjara karena Lawan Polisi

Kronologi Tina Ibu Rumah Tangga di Rantauprapat Dipenjara, Didakwa Lakukan Kekerasan Terhadap Polisi

Tina diamankan oleh lima orang petugas polisi Polres Labuhanbatu, namun melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Gustina Salim Rambe alias Tina Rambe, Ibu rumah tangga di Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu menjadi pesakitan setelah melakukan unjuk rasa penolakan pabrik kelapa sawit. Dituding telah menganiaya petugas 

TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Gustina Salim Rambe seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat setelah menolak berdirinya pabrik di Pulo Padang, Rantau Utara, Labuhanbatu. 

Gustina didakwa dalam dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pejabat polisi saat sedang melakukan aksi demontrasi penolakan berdirinya pabrik pada Senin (20/5/2024). 

Ia didakwa setelah melakukan kekerasan terhadap oknum petugas Polres Labuhanbatu berpangkat AIPDA bernama Mimi Anggraini dan Bripka Rini Imelda. 

Wanita yang akrab disapa Tina Rambe ini dituding melakukan kekerasan terhadap AIPDA Mimi Anggraini dan empat personel Polres Labuhanbatu lainnya saat sedang diamankan oleh petugas setelah melakukan unjuk rasa. 

Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, dikutip Tribun-medan.com, terdakwa Tina Rambe menendang AIPDA Mimi Anggraini dan Bripka Rini Imelda saat meronta-ronta ketika hendak diamankan petugas. 

Tina diamankan oleh lima orang petugas polisi Polres Labuhanbatu, namun melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta.

Hal tersebut membuat petugas menarik paksa Tina. 

Sehingga, dari hasil visum repertum RSUD Rantauprapat, Rini Imelda mengalami luka gores di Punggung, tangan kanan panjang 0,3 cm, dan lebar 0,1 cm, luka gores di jari tengah tangan kanan, panjang 0,3 cm, luka memar di perut bagian kiri bawah panjang 2,5 cm, lebar 0,5 cm. 

Sedangkan dari hasil visum Mini Anggraini, terdapat luka memar di tangan kanan, panjang 2cm, lebar 1,5 cm, luka gores di pergelangan tangan kanan, panjang 0,5 cm, lebar 0,1 cm.

Luka gores di kelopak mata kiri bagian atas, panjang 0,5 cm, lebar 0,2 cm. 

Akibatnya, Tina didakwa dan diancam pidana telah melanggar pasal 213 ayat 1 dan 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. 

Penasihat Hukum terdakwa, Irwansyah Rambe mengaku, saat ini proses persidangan Tina sudah pada tahap pembelaan (Pleidoi).

Yang mana, sebelumnya Tina dituntut enam bulan penjara oleh JPU. 

"Di pleidoi kami meminta agar hakim memutuskan Gustina Rambe tidak bersalah dan bebas demi hukum," kata Irwansyah Rambe, Kamis (19/9/2024). 

Lanjutnya, sesuai dengan fakta di persidangan, tidak ditemukan hal yang menguatkan bahwa Tina Rambe dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap oknum polisi Polres Labuhanbatu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved