Sumut Terkini

DAFTAR Lengkap 99 Anggota DPRD Sumut 2024-2029, Aulia Agsa Batal Dilantik Gegara Dipecat NasDem

Satu nama anggota DPRD Sumut terpilih 2024-2029 yang batal dilantik adalah Aulia Agsa karena adanya sengkarut di internal Nasdem yang berujung gugatan

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
HO
Pengambilan sumpah anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 di gedung Paripurna, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/9/2024)  

Secara terpisah, Aulia Agsa mengaku berada di rumah bersama keluarga ketika para koleganya sesama anggota DPRD Sumut terpilih 2024-2029 menjalani prosesi pelantikan.

Dia mengaku sudah dapat kepastian bakal tak mengikuti pelantikan dua hari sebelumnya.

"Saya sudah dapat SK yang dari Kemendagri tentang nama nama yang akan dilantik. Hanya 99, nama saya tidak ada dalam daftar anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem, " kata Aulia, Selasa (17/9/2024) malam. 

Tak ikut dalam pelantikan, Aulia tak menampik ada rasa kecewa. Apalagi sebelum pelantikan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonannya. 

Dalam putusan sela PTUN Nomor 736 itu memerintahkan KPU untuk menunda pergantian Aulia kepada Mustafa Kamil Adam. 

"Ya bagaimana, nama saya tidak ada. Ya saya hanya menonton teman-teman lah sesama anggota DPRD Sumut terpilih, mengucap sumpah jabatan dalam prosesi pelantikan, lewat video live streaming di YouTube," kata Aulia.

Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan PTUN Medan, yang memerintahkan agar tidak melakukan pergantian dirinya usai dipecat NasDem secara sepihak. 

"Ya sangat kecewa, saya pandang KPU tidak patuh terhadap keputusan PTUN sebagai lembaga yudikatif. Padahal sudah jelas ada keputusan PTUN yang memerintahkan agar tidak dahulu melakukan pergantian terhadap saya," kata Aulia. 

Menurut Aulia, sejak awal KPU sudah bersikap tidak independen.  Sebab, KPU langsung memproses usulan NasDem yang menggantinya dengan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD Sumut terpilih berdasarkan Pemilu 2024.

Padahal mestinya KPU terlebih dahulu melakukan pengkajian dan proses klarifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur syarat penggantian caleg terpilih.

"Dalam aturan itu kan jelas apabila caleg terpilih tidak menerima keputusan partai politik yang menggantikannya, KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan," kata Aulia. 

"Tapi KPU Sumut langsung melakukan pergantian bahkan ketika ada keputusan PTUN juga tidak dilakukan," sambungnya. 

Aulia menyatakan saat ini tengah menyusun dokumen untuk memasukkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Segera saya sampaikan gugatan ini ke DKPP," ujarnya.  (Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved