Sumut Terkini

DAFTAR Lengkap 99 Anggota DPRD Sumut 2024-2029, Aulia Agsa Batal Dilantik Gegara Dipecat NasDem

Satu nama anggota DPRD Sumut terpilih 2024-2029 yang batal dilantik adalah Aulia Agsa karena adanya sengkarut di internal Nasdem yang berujung gugatan

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
HO
Pengambilan sumpah anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 di gedung Paripurna, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/9/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 99 anggota DPRD Sumatra Utara periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Selasa (17/9/2024).

Jumlah itu kurang satu nama dari seharusnya 100 orang anggota DPRD Sumut yang dilantik.

Satu nama anggota DPRD Sumut terpilih 2024-2029 yang batal dilantik adalah Aulia Agsa karena adanya sengkarut di internal Partai Nasdem yang berujung gugatan hukum ke pengadilan.

Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli mengatakan, nama Aulia Agsa tidak dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 usai partainya melakukan tindakan pemecatan.

Zulkifli bilang, acara pelantikan dihadiri 98 anggota DPRD Sumut. Satu orang tidak hadir tetapi namanya tetap dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Hal ini berbeda dengan Aulia Agsa yang namanya memang tidak dibacakan sama sekali.

"Dia (Aulia) itu kan dibacakan sebagai dewan yang diberhentikan, bersamaan dengan yang lainnya. Tadi yang datang 98 dari 100, dia (Aulia Agsa) tidak dibacakan sebagai dewan periode 2024-2029," kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, jabatan Ketua sementara DPRD Sumut diduduki oleh politisi Golkar Muhammad Rahmaddian.

Sedangkan posisi Wakil Ketua sementara DPRD Sumut diemban oleh Sutarto dari PDI Perjuangan. 

Kata Sekwan, penunjukan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Sumut berdasarkan perolehan suara atau kursi terbanyak hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024.

Komposisi DPRD Sumut 2024-2029 ini, Partai Golkar peraih kursi terbanyak dengan jumlah 22 kursi. Disusul PDIP dengan 21 kursi dan Gerindra 13 kursi.

Kemudian NasDem di posisi keempat dengan 12 kursi, diikuti oleh PKS dengan 10 kursi. 

PAN meraih 6 kursi di DPRD Sumut, disusul Hanura dan Demokrat masing-masing 5.

Sementara PKB memperoleh 4 kursi, kemudian Perindo dan PPP masing-masing meraih 1 kursi.

Berikut nama 99 anggota DPRD Sumut 2024-2029 yang dilantik :

Dapil 1
- Hasyim (PDIP)
- Salman Alfarisi (PKS)
- Muhammad Rahmaddian Shah (Golkar)
- Ihwan Ritonga (Gerindra)
- Fajri Akbar (Demokrat)
- M Faisal (PAN)
- Nasdem (Aulia Agsa batal dilantik)
- Landen Marbun (PDIP)
- Jumadi (PKS)
- Irham Buana Nasution (Golkar)

Dapil 2 
- Usman Jakfar (PKS)
- Meryl Rouli Saragih (PDIP)
- Palacheta Subies Subianto (Golkar)
- Benny Harianto Sihotang (Gerindra)
- Defri Noval Pasaribu (NasDem)
- Ahmad Darwis (PKS)
- Dameria Pangaribuan (PDIP)

Dapil 3 
- Kiki Handoko Sembiring (Gerindra)
- Henry Dumanter (PDIP)
- Mikail T Parlindungan Purba (Golkar)
- Hariyanto (PKS)
- Anita Lubis (Demokrat)
- Timbul Sinaga (NasDem)
- Muhammad Subandi (Gerindra)
- Hendra Cipta (PAN)
- Dewi Fitriana (PKB)
- Sutarto (PDIP)
- Wagirin Arman (Golkar)
- Riri Stephanie Siregar (Hanura)

Dapil 4 
- Delpin Barus (PDIP)
- Muhammad Ziad Ananta (Golkar)
- Budi (Gerindra)
- Loso (PKB)
- Sugiatik (PPP)

Dapil 5
- Faizal (PDIP)
- Chairunnisa B (Golkar)
- Aripay Tambunan (Gerindra)
- Ahmad Hadian (PKS)
- Armyn Simatupang (Demokrat)
- Yahdi Khoir Harahap (PAN)
- Samiun Sembara Marpaung (NasDem)
- Teyza Cimira Tisya (PDIP)
- Ebenejer Sitorus (Hanura)
- Dhody Thahir (Golkar)

Dapil 6 
- Erni Ariyanti (Golkar)
- Darnedi Kurnia Santi (PDIP)
- HT Milwan (NasDem)
- Edi Romansyah (Gerindra)
- Abdi Santosa Ritonga (Golkar)
- Zeira Salim Ritonga (PKB)
- Edi Susanto Ritonga (Hanura)
- Dedi Iskandar (PKS)

Dapil 7 
- Aswin (Golkar)
- Abdul Rahim Siregar (PKS)
- Roby Agusman Harahap (NasDem)
- Rahmat Rayyan Nasution (Gerindra)
- Syahrul Ependi Siregar (PDIP)
- Tondi Roni Tua (Demokrat)
- Muniruddin (PKB)
- Derliana Siregar (Golkar)
- Hermansyah Lubis (PAN)
- Syamsul Qamar (Golkar)

Dapil 8 
- Yusnita Repi (PDIP)
- Megawati Zebua (Golkar)
- Thomas Dachi (Gerindra)
- Berkat Kurniawan Laoli (NasDem)
- Tukari Talunohi (PAN)
- Cheriel Sri Pratiwi Laia (Hanura)

Dapil 9 
- Poltak Siburian (PDIP)
- Viktor Silaen (Golkar)
- Rahmansyah Sibarani (NasDem)
- Pintor Sitorus (Gerindra)
- Makmur Marpaun (Perindo)
- Sorta Ertaty Siahaan (PDIP)
- Lambok Andreas Simamora (Hanura)
- Manaek Hutasoit (Golkar)
- Pantur Banjarnahor (PDIP)

Dapil 10 
- Darma Putra Rangkuti (Golkar)
- Mangapul Purba (PDIP)
- Gusmiyadi (Gerindra)
- Roni R Situmorang (NasDem)
- Timbul Jaya Hamonangan Sibarani (Golkar)
- Hefriansyah (PKS)
- Franky Partogi Wijaya Sirait (PDIP)
- Dasa Marolop Sinaga (Golkar)

Dapil 11
- Alfriyansah Ujung (PDIP)
- Frans Dante Ginting (Golkar)
- Hizkia Reinhard Matondang (NasDem)
- Sumihar Sagala (PDIP)
- Luhut Simanjuntak (Gerindra)

Dapil 12
- M Yusuf (Golkar)
- Jonatan Tarigan (PDIP)
- Ricky Anthony (NasDem)
- Ajie Karim (Gerindra)
- Fatimah (PKS)
- Rudi Alfahri Rangkuti (PAN)
- Johan Wiryawan Bangun (Demokrat)
- Edi Surahman Sinuraya (Golkar)
- Meriahta Sitepu (PDIP)
- Abdul Khair (NasDem).

Aulia Agsa saat dipakaikan seragam NasDem oleh pengurus DPW NasDem Sumut beberapa waktu lalu.
Aulia Agsa saat dipakaikan seragam NasDem oleh pengurus DPW NasDem Sumut beberapa waktu lalu. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Kekecewaan Aulia Agsa

Nama Aulia Agsa urung dilantik karena adanya proses hukum di ranah pengadilan ihwal pergantian caleg terpilih yang diajukan Nasdem ke KPU. Begitu pula calon penggantinya yang diusulkan NasDem, Mustafa Kamil Adam, tak ikut dilantik.

Untuk diketahui, Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih 2024-2029 oleh KPU Sumut. Tetapi, secara mendadak dipecat Partai NasDem.

Partai besutan Surya Paloh ini kemudian mengajukan pergantian Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil Adam, ke KPU Sumut. Pengajuan itu langsung diproses oleh KPU Sumut. Aulia yang tak terima akhirnya mengajukan gugatan hukum ke PTUN Medan.

Secara terpisah, Aulia Agsa mengaku berada di rumah bersama keluarga ketika para koleganya sesama anggota DPRD Sumut terpilih 2024-2029 menjalani prosesi pelantikan.

Dia mengaku sudah dapat kepastian bakal tak mengikuti pelantikan dua hari sebelumnya.

"Saya sudah dapat SK yang dari Kemendagri tentang nama nama yang akan dilantik. Hanya 99, nama saya tidak ada dalam daftar anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem, " kata Aulia, Selasa (17/9/2024) malam. 

Tak ikut dalam pelantikan, Aulia tak menampik ada rasa kecewa. Apalagi sebelum pelantikan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonannya. 

Dalam putusan sela PTUN Nomor 736 itu memerintahkan KPU untuk menunda pergantian Aulia kepada Mustafa Kamil Adam. 

"Ya bagaimana, nama saya tidak ada. Ya saya hanya menonton teman-teman lah sesama anggota DPRD Sumut terpilih, mengucap sumpah jabatan dalam prosesi pelantikan, lewat video live streaming di YouTube," kata Aulia.

Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan PTUN Medan, yang memerintahkan agar tidak melakukan pergantian dirinya usai dipecat NasDem secara sepihak. 

"Ya sangat kecewa, saya pandang KPU tidak patuh terhadap keputusan PTUN sebagai lembaga yudikatif. Padahal sudah jelas ada keputusan PTUN yang memerintahkan agar tidak dahulu melakukan pergantian terhadap saya," kata Aulia. 

Menurut Aulia, sejak awal KPU sudah bersikap tidak independen.  Sebab, KPU langsung memproses usulan NasDem yang menggantinya dengan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD Sumut terpilih berdasarkan Pemilu 2024.

Padahal mestinya KPU terlebih dahulu melakukan pengkajian dan proses klarifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur syarat penggantian caleg terpilih.

"Dalam aturan itu kan jelas apabila caleg terpilih tidak menerima keputusan partai politik yang menggantikannya, KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan," kata Aulia. 

"Tapi KPU Sumut langsung melakukan pergantian bahkan ketika ada keputusan PTUN juga tidak dilakukan," sambungnya. 

Aulia menyatakan saat ini tengah menyusun dokumen untuk memasukkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Segera saya sampaikan gugatan ini ke DKPP," ujarnya.  (Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved