Sumut Memilih
Batal Dilantik jadi Anggota DPRD Sumut Terpilih, Aulia Agsa Laporkan KPU ke DKPP
Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Dalam aturan itu kan jelas apabila caleg terpilih tidak menerima keputusan partai politik yang menggantikannya, KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan," kata Aulia.
"Tapi KPU Sumut langsung melakukan pergantian bahkan ketika ada keputusan PTUN juga tidak dilakukan," sambungnya.
Aulia menyatakan saat ini tengah menyusun dokumen untuk memasukkan laporannya ke DKPP.
"Untuk waktu segera kita sampaikan gugatan ini ke DKPP," tutupnya.
Penjelasan KPU Sumut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa calon anggota DPRD Sumut yang akan mengikuti pelantikan setelah adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa kepada Mustafa Kamil Adam.
"Bukan ranah KPU Provinsi untuk memastikan siapa yang dilantik usai adanya keputusan PTUN kemarin," kata ketua KPU Sumut, Sabtu (14/9/2024).
Agus menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan usulan partai NasDem untuk melakukan pergantian Aulia.
Namun belakangan usai SK pergantian diterbitkan KPU, muncul gugatan Aulia yang kemudian dikabulkan oleh PTUN.
"Pergantian Aulia Agsa yang diusulkan NasDem ke KPU Sumut karena yang bersangkutan dipecat itu sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Di PKPU 6 itu memenuhi syarat untuk pergantian caleg terpilih maka keluar lah SK perubahan itu. Kemudian setelah itu ada gugatan dari Aulia Agsa soal SK pergantian dirinya. Kemudian PTUN mengabulkan permintaan tergugat yang isinya untuk menunda keputusan itu," sambung Agus.
Atas keputusan PTUN itu, KPU Sumut kata Agus telah menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui PJ Gubernur.
"Tapi kalau soal setelah adanya keputusan PTUN siapa yang dilantik atau akan dilantik itu tidak kewenangan KPU Provinsi. Jadi kita tidak tau siapa yang akan dilantik. SK sudah kita beri ke Mendagri dan Sekwan terkait siapa nanti yang akan dilantik," ujarnya.
KPU sendiri telah mengeluarkan dia surat keterangan pelantikan. Pertama SK itu menetapkan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut.
Setelahnya KPU membuat SK penetapan yang baru terhadap pelantikan Mustafa Kamil Adam usai adanya permohonan NasDem.
Soal SK yang mana yang digunakan KPU dalam menetapkan 100 anggota DPRD Sumut terpilih, Agus tak menjawab pasti.
KPU Sumut sambung Agus sudah berkonsultasi dengan KPU RI usai ada keputusan PTUN, namun belum ada balasan.
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Sumut-terpilih-Aulia-Agsa_.jpg)