Sumut Memilih
Batal Dilantik jadi Anggota DPRD Sumut Terpilih, Aulia Agsa Laporkan KPU ke DKPP
Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa akan melaporkan KPU RI dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dirinya batal mengikuti pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang digelar pada Selasa (17/9/2024).
Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan agar tidak melakukan pergantian dirinya usai dipecat NasDem secara sepihak.
"Ya sangat kecewa, saya pandang KPU tidak patuh terhadap keputusan PTUN sebagai lembaga yudikatif. Padahal sudah jelas ada keputusan PTUN yang memerintahkan agar tidak dahulu melakukan pergantian terhadap saya," kata Aulia kepada tribun.
Sejak awal KPU sebut Aulia sudah bersikap tidak independen.
Sebab sebutnya, KPU langsung melaksanakan usulan NasDem yang menggantinya dengan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD Sumut terpilih berdasarkan Pemilu 2024.
Padahal mestinya KPU terlebih dahulu melakukan pengkajian dan proses klarifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur syarat penggantian caleg terpilih.
"Dalam aturan itu kan jelas apabila caleg terpilih tidak menerima keputusan partai politik yang menggantikannya, KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan," kata Aulia.
"Tapi KPU Sumut langsung melakukan pergantian bahkan ketika ada keputusan PTUN juga tidak dilakukan," sambungnya.
Aulia menyatakan saat ini tengah menyusun dokumen untuk memasukkan laporannya ke DKPP.
"Untuk waktu segera kita sampaikan gugatan ini ke DKPP," tutupnya.
Seperti yang diketahui pada hari ini seluruh anggota DPRD Sumut terpilih mengikuti pelantikan di gedung DPRD Sumut untuk periode 2024-2029.
Dari 100 kursi DPRD Sumut, hanya 99 anggota DPRD Sumut yang diambil sumpah jabatan. Sementara Aulia dan calon penggantinya yang diusulkan NasDem, Mustafa Kamil Adam tak ikut dilantik.
Sebanyak 99 anggota DPRD Sumut terpilih dilantik dan menjalani sumpah sebagai anggota perwakilan rakyat yang berlangsung pada, Selasa (17/9/2024).
Dari 100 anggota DPRD terpilih berdasarkan Pemilu 2024, sebanyak 99 diambil sumpah. Hanya 1 anggota DPRD Sumut terpilih yang tak dilantik atas nama Aulia Agsa lantaran diberhentikan secara tiba tiba oleh NasDem menjelang pelantikan.
Termasuk Faisal, anggota DPRD Sumut terpilih yang berstatus tersangka dan dalam masa tahanan lantaran terjerat kasus dugaan kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara beberapa bulan lalu.
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Sumut-terpilih-Aulia-Agsa_.jpg)