Sumut Memilih

Batal Dilantik jadi Anggota DPRD Sumut Terpilih, Aulia Agsa Laporkan KPU ke DKPP

Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa saat dikenakan jaket NasDem sebagai tanda sah sebagai kader sebelum Pemilu 2024. 

Meski berstatus tersangka, Faisal tetap masuk daftar anggota DPRD Sumut terpilih yang dibacakan dalam sidang Paripurna DPRD Sumut

"Yang dibacakan 99 orang (termasuk Faisal) yang hadir dilantik dan diambil sumpah dan janji sebanyak 98 orang," kata Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli kepada Tribun Medan. 

Zulkifli mengatakan, nama Faisal tetap ditetapkan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih yang termaktub dalam  Surat Keterangan Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk anggota DPRD terpilih atas nama Faizal masuk dalam SK Kemendagri dan turut dibacakan dan dipanggil saat prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah dan janji," sambung Zulkifli. 

Kendati begitu, Faisal tak hadir dalam acara pelantikan tersebut. Selanjutnya pengangkatan Faisal akan dilakukan usai terbentuknya alat kelengkapan dewan. 

"Namun yang bersangkutan tidak berhadir. Sehingga untuk pengangkatan yang bersangkutan nanti bisa di lantik oleh Ketua DPRD setelah terbentuknya alat kelengkapan DPRD," tutur Zulkifli. 

Beda dengan Aulia Agsa

Sementara itu, anggota DPRD terpilih Aulia Agsa tak ikut dilantik seperti Faisal yang berstatus tersangka. 

Aulia batal dilantik lantaran dirinya diganti NasDem secara mendadak jelang pelantikan.

Aulia Agsa pun mengaku sangat kecewa atas hal itu. Dia pun akan melaporkan KPU RI dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dirinya batal mengikuti pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang digelar pada Selasa (17/9/2024). 

Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan agar tidak melakukan pergantian dirinya usai dipecat NasDem secara sepihak. 

"Ya sangat kecewa, saya pandang KPU tidak patuh terhadap keputusan PTUN sebagai lembaga yudikatif. Padahal sudah jelas ada keputusan PTUN yang memerintahkan agar tidak dahulu melakukan pergantian terhadap saya," kata Aulia kepada Tribun Medan. 

Sejak awal KPU sebut Aulia sudah bersikap tidak independen. 

Sebab sebutnya, KPU langsung melaksanakan usulan NasDem yang menggantinya dengan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD Sumut terpilih berdasarkan Pemilu 2024.

Padahal mestinya KPU terlebih dahulu melakukan pengkajian dan proses klarifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur syarat penggantian caleg terpilih.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved