Sumut Terkini

Aulia Agsa Tak Terima Undangan Pelantikan DPRD Sumut setelah Ada Putusan PTUN

Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa tidak menerima undangan pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang akan berlangsung pada 17 September 2024.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa saat dikenakan jaket NasDem beberapa waktu lalu. 

Atas keputusan PTUN itu, KPU Sumut kata Agus telah menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui PJ Gubernur. 

"Tapi kalau soal setelah adanya keputusan PTUN siapa yang dilantik atau akan dilantik itu tidak kewenangan KPU Provinsi. Jadi kita tidak tau siapa yang akan dilantik. SK sudah kita beri ke Mendagri dan Sekwan terkait siapa nanti yang akan dilantik," ujarnya. 

KPU sendiri telah mengeluarkan dia surat  keterangan pelantikan. Pertama SK itu menetapkan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut

Setelahnya KPU membuat SK penetapan  yang baru terhadap pelantikan Mustafa Kamil Adam usai adanya permohonan NasDem. 

Soal SK yang mana yang digunakan KPU dalam menetapkan 100 anggota DPRD Sumut terpilih, Agus tak menjawab pasti. 

KPU Sumut sambung Agus sudah berkonsultasi dengan KPU RI usai ada keputusan PTUN, namun belum ada balasan. 

"Kemarin juga sudah kita juga beritahu ke KPU RI soal pergantian itu, tanggal 11 tapi sejauh ini belum ada jawaban dari KPU," kata Agus. 

"Soal SK mana yang kita beri, ya dua dua SK kita berikan ke Mendagri termasuk adanya SK pergantian dan keputusan PTUN ini.  Tapi siapa yang akan dilantik tidak tau, kita hanya kasih tau ada keputusan PTUN soal penundaan pergantian Aulia. Kita tidak tau siapa yang dilantik Aulia atau Mustafa," katanya.

 Sebelumnya, NasDem memecat Aulia secara tiba-tiba dan menggantikannya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dengan Mustafa Kamil Adam. 

Aulia lalu melakukan gugatan ke PTUN. Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa

Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem. 

Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved