Sumut Terkini
Aulia Agsa Tak Terima Undangan Pelantikan DPRD Sumut setelah Ada Putusan PTUN
Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa tidak menerima undangan pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang akan berlangsung pada 17 September 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Atas keputusan PTUN itu, KPU Sumut kata Agus telah menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui PJ Gubernur.
"Tapi kalau soal setelah adanya keputusan PTUN siapa yang dilantik atau akan dilantik itu tidak kewenangan KPU Provinsi. Jadi kita tidak tau siapa yang akan dilantik. SK sudah kita beri ke Mendagri dan Sekwan terkait siapa nanti yang akan dilantik," ujarnya.
KPU sendiri telah mengeluarkan dia surat keterangan pelantikan. Pertama SK itu menetapkan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut.
Setelahnya KPU membuat SK penetapan yang baru terhadap pelantikan Mustafa Kamil Adam usai adanya permohonan NasDem.
Soal SK yang mana yang digunakan KPU dalam menetapkan 100 anggota DPRD Sumut terpilih, Agus tak menjawab pasti.
KPU Sumut sambung Agus sudah berkonsultasi dengan KPU RI usai ada keputusan PTUN, namun belum ada balasan.
"Kemarin juga sudah kita juga beritahu ke KPU RI soal pergantian itu, tanggal 11 tapi sejauh ini belum ada jawaban dari KPU," kata Agus.
"Soal SK mana yang kita beri, ya dua dua SK kita berikan ke Mendagri termasuk adanya SK pergantian dan keputusan PTUN ini. Tapi siapa yang akan dilantik tidak tau, kita hanya kasih tau ada keputusan PTUN soal penundaan pergantian Aulia. Kita tidak tau siapa yang dilantik Aulia atau Mustafa," katanya.
Sebelumnya, NasDem memecat Aulia secara tiba-tiba dan menggantikannya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dengan Mustafa Kamil Adam.
Aulia lalu melakukan gugatan ke PTUN. Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024.
Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.
Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa.
Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem.
Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Sumut-terpilih-Aulia-Agsa_.jpg)