Breaking News

Sumut Terkini

Aulia Agsa Tak Terima Undangan Pelantikan DPRD Sumut setelah Ada Putusan PTUN

Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa tidak menerima undangan pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang akan berlangsung pada 17 September 2024.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa saat dikenakan jaket NasDem beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa tidak menerima undangan pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang akan berlangsung pada 17 September 2024 mendatang. 

"Tidak ada surat undangan untuk pelantikan setelah adanya keputusan PTUN kemarin. Jadinya saya dengar hanya 99 yang dilantik. Saya tidak dilantik, dan Mustafa tidak dilantik," kata Aulia Agsa kepada tribun, Sabtu (14/9/2024). 

Padahal sebut Aulia, keputusan PTUN Medan telah memerintah kepada KPU Sumut untuk membatalkan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih yang diganti NasDem secara tiba-tiba. 

"Harusnya bila Mustafa tidak dilantik saya dilantik karena kan sudah ada keputusan PTUN. Tapi empat hari jelang pelantikan ini pun belum ada undangan kepada saya," tambah dia. 

Menurut Aulia sejak awal KPU Sumut telah melakukan kesalahan yang membuat statusnya sebagai anggota DPRD terpilih hilang. 

Padahal sebutnya, KPU harus mematuhi Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur syarat penggantian caleg terpilih.

"Sejak awak ini KPU bluder, tidak taat aturan, mengganti saya tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu. Padahal harusnya KPU memanggil aku dulu saat aku dipecat dan akan diganti. Tanya aku apakah aku melakukan gugatan terlebih dahulu, bukan langsung mengganti langsung tanpa melakukan klarifikasi," tambah Aulia. 

Terancam tak dilantik, Aulia pun akan melakukan protes dengan melakukan langka hukum faktual mendorong penetapan keputusan PTUN

Selain itu, Aulia pun akan melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Saya akan protes, kalau tidak dilantik saya akan lakukan langkah hukum melakukan tindakan faktual. Padahal sudah jelas SK pelantikan Mustafa tidak dilakukan harusnya saya dilantik. Saya akan laporkan ke DKPP ini ke KPU," tutupnya.

Penjelasan KPU Sumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa calon anggota DPRD Sumut yang akan mengikuti pelantikan setelah adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa kepada Mustafa Kamil Adam. 

"Bukan ranah KPU Provinsi untuk memastikan siapa yang dilantik usai adanya keputusan PTUN kemarin," kata ketua KPU Sumut, Sabtu (14/9/2024). 

Agus menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan usulan partai NasDem untuk melakukan pergantian Aulia. 

Namun belakangan usai SK pergantian diterbitkan KPU, muncul gugatan Aulia yang kemudian dikabulkan oleh PTUN

"Pergantian Aulia Agsa yang diusulkan NasDem ke KPU Sumut karena yang bersangkutan dipecat itu sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Di PKPU 6 itu memenuhi syarat untuk pergantian caleg terpilih maka keluar lah SK perubahan itu. Kemudian setelah itu ada gugatan dari Aulia Agsa soal SK pergantian dirinya. Kemudian PTUN mengabulkan permintaan tergugat yang isinya untuk menunda keputusan itu," sambung Agus. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved